Luffy - One Piece

Senin, 17 September 2012

SISTEM REPRODUKSI ^^

hi,guys......
mw post kerjaan nii..
bleh yaa??

SISTEM REPRODUKSI

Reproduksi merupakan proses menghasilkan individu baru dari organisme sebelumnya.
Organisme bereproduksi melalui 2 Cara :
  • Repoduksi aseksual (vegetatit)
Adalah terbentuknya individu baru tanpa melakukan peleburan sel kelamin.
  • Reproduksi seksual (generatif)
Umumnya melibatkan persatuan sel kelamin (gamet) dari 2 individu yang berbeda jenis kelamin.

Alat-alat Reproduksi pada Laki-Laki

Image:Organp.png
Alat reproduksi pada laki-laki terdiri atas sepasang testis, saluran-saluran kelamin, kelenjar-kelenjar tambahan, dan penis.
  • Testis merupakan kelenjar kelamin yang berfungsi sebagiai penghasil sperma dan hormon testosteron. Testis terletak di dalam suatu kantong yang disebut skrotum.
  • Saluran kelamin terdiri atas vasa eferentia. epididimis. dan vas deferens.
  1. Vasa eferentia merupakan bagian yang berfungsi menampung sperma untuk disalurkan ke epididimis berjumlah antara 10-20 buah.
  2. Epididimis merupakan saluran berkelok-kelok dengan panjang antara 5-6 meter. Di saluran ini cairan sperma diabsorpsi sehingga menjadi agak pekat. Saluran ini berfungsi menyimpan sperma untuk sementara (minimal selama tiga minggu).
  3. Vas deferens merupakan saluran lurus dengan panjang sekitar 40 cm. Saluran ini berfungsi untuk menghubungkan epididimis dengan uretra pada penis. Di bagian ujung saluran ini terdapat saluran ejakulasi.
  • Kelenjar tambahan meliputi vesika seminalis, kelenjar prostat, dan kelenjar Cowperi.
  1. Vesika seminalis merupakan kantong semen (mani) yang dindingnya menyekresi cairan lendir yang banyak mengandung fruktosa, sedikit asam askorbat, dan asam amino. Bahan-bahan kimia tersebut berfungsi untuk memberi makan dan melindungi sperma sebelum membuahi ovum. Semen adalah cairan yang terdiri atas sperma dan cairan yang dihasilkan oleh berbagai kelenjar tambahan
  2. Kelenjar frostat merupakan kelenjar berbentuk bulat yang mengelilingi bagian pangkal saluran uretra. Kelenjar ini menghasilkan cairan yang bersifat basa dan berwarna putih seperti susu. Cairan tersebut berfungsi untuk menetralkan sifat asam pada vasa eferentia dan cairan yang ada di dalam vagina sehingga sprema dapat bergerak aktif.
  3. Kelenjar cowperi (bulbouretralis), yaiitu kelenjar berukuran sebesarb butir kacang yang terletak di bagian proksimal (pangkal) uretra. Kelenjar ini menghasilkan cairan mukosa yang berfungsi sebagai pelicin.
  • penis merupakan alat kelamin luar laki-laki yang befungsi untuk memasukkan sperma ke dalam tubuh perempuan.
Sistem reproduksi apda laki-laki berhubungan erat dengan sistem ekskresi (pengeluaran), khususnya sistem urinaria. Uretra merupakan saluran yang berfungsi untuk mengeluarkan urine sekaligus sprema. Testis memproduksi jutaan setiap hari, sejak masa pubertas samapai seorang laki-laki meninggal dunia. Jika tidak dikeluarkan, sel-sel sperma akan mati dan diserap kembali.

Alat-alat Reproduksi pada Perempuan

Image:Organw.gif
Alat reproduksi pada perempuan terdiri atas sepasang ovarium (indung telur) yang terletak di rongga perut, saluran telur (oviduk/tuba Fallopii), uterus (rahim), vagina dan organ kelamin bagian luar.
  • Ovarium merupakan kelenjar kelamin perempuan yang berfungsi untuk memproduksi ovum dan menyekresi hormon estrogen dan progesteron.
  • Saluran telur berfungsi untuk menyalurkan ovum ke arah rahim dengan gerakan peristaltik dan dibantu oleh gerakan silia yang terdapat di dindingnya. Panjang saluran ini sekitar 12 cm dan ujungnya berbentuk corong.
  • Uterus (rahim) berfungsi sebagai tempat berkembangnya embrio, dinding uterus tebal, panjang sekitar 7,5 cm, dan lebar sekitar 5 cm. Selama kehamilan uterus mampu mengembang sampai 500 kali.
  • Vagina merupakan saluran yang terletak di bawah uterus sebagai tempat bagi penis pada saat kopulasi dan sebagai jalan bayi pada proses persalinan.
  • Organ kelamin luar meliputi bagian-bagian sebagai berikut
  1. Klitoris (kelentit), yaitu struktur yang homolog dengan penis.
  2. Vulva, terdiri atas labium mayor (bibir besar) dan labium minor (bibir kecil).
  3. Lubang saluran kencing, merupakan saluran terluar uretra
  4. Lubang vagina, merupakan ujung terluar vagina
  5. Fundus, yaitu bagian lipat paha
 

Proses Pembuahan Atau Fertilisasi

Pembuahan adalah proses peleburan antara satu sel sperma dan satu sel ovum yang sudah matang. Sebelumterjadi poses pembuahan, terjadi beberapa proses sebagai berikut.
Ovum yang telah masuk akan keluar dari ovarium. Proses tersebut dinamakan ovulasi. Ovum yang telah masak tersebutakan masuk ke saluran Fallopii. Jutaan sperma harus berjalan dari vagina menuju uterus dan masuk ke saluran Fallopii. Dalam perjalanan itu, kebanyakan sperma dihancurkan oleh mukus (lendir) asa di dalam uterus dan saluran Fallopii. Di antara beberapa sel sperma yang bertahan hidup, hanya satu yang masuk menembus membran ovum. Setelah terjadi pembuahan, membran ovum segera mengeras untuk mencegah sel sperma lain masuk. Proses pembuahan ini terjadi di bagian saluran Fallopii yang paling lebar.
Hasil pembuahan adalah zigot. Kemudian mengalami pertumbuhan dan perkembangan sebagai berikut:
  1. Zigot membelah menjadi 2 sel, 4 sel, dan seterusnya.
  2. Dalam waktu bersamaan lapisan dinding dalam uterus menjadi tebal seperti spons, penuh dengan pembuluh darah, dan siap menerima zigot.
  3. Karena kontraksi oto dan gerak silia diding saluran Fallopii, zigot menuju ke uterus dan menempel di dinding uterus untuk tumbuh dan berkembang.
  4. Terbentuk plsenta dan tali pusat yang merupakan penghubung antara embrio dan jaringan ibunya. Fungsi plasenta dan tali pusat adalah mengalirkan oksigen dan zat-zat makanan dari ibu ke embrio, serta menglirkan sisa-sisa metabolisme dari embrio ke peredana darah ibunya.
  5. Embrio dikelilingi cairan amnion yang berfungsi melindungi embrio dari bahaya benturan yang mungkin terjadi.
  6. Embrio berusaha empat minggu sudah menunjukkan adanya pertumbuhan mata, tangan, dan kaki.
  7. Setelah berusia enam minggu, embrio sudah berukuran 1,5 cm. Otak, mata, telinga, dan jantung sudah berkembang. Tangan dan kaki, serta jari-jarinya mulai terbentuk.
  8. Setelah berusia delapan minggu, embrio sudah tampak sebagai manusia dengan organ-organ tubuh lengkap. Kaki, tangan, serta jari-jariny telah berkembang. Mulai tahap ini sampai lhir, embrio disebut fetus (janin).
  9. Setelah mencapai usia kehamilan kira-kira sembilan bulan sepuluh hari, bayi siap dilahirkan.
Jika ovum yang sudah masak tidak dibuahi oleh sperma, jaringan penyusun dinding rahim yang telah menebal dan mengandung banyak pembuluh darah akan rusak dan luruh/runtuh. Bersama-sama dengan ovum yang tidak dibuahi, jaringan tersebut dikeluarkan dari tubuh lewat vagina dalam proses yang disebut menstruasi (haid).

Penyakit Pada Sistem Reproduksi Manusia

Beberapa penyakit dapat menyerang sistem reproduksi manusia. Penyakit tersebut antara lain sebagai berikut.
1.
Gonorhea (Kencing Nanah)
Penyakit ini disebabkan oleh bakteri Neisseria gonorrhoeae dan ditularkan terutama melalui hubungan seksual. Bakteri ini selain menimbulkan radang pada organ reproduksi (vagina, saluran Fallopii, epididimis, kelenjar prostat), juga dapat menimbulkan radang pada saluran kemih, mata, persendian, dan selaput otak. Kalau tidak segera diobati, penyakit ini dapat menyebabkan kemandulan. Penyakit ini dapat menular dari seorang ibu yang terinfeksi kepada bayi yang dilahirkannya. Beberapa bayi menjadi buta karenanya.
Adapun tanda dan gejala-gejala penyakit ini sebagai berikut.
  • Terdapat nanah di ujung saluran kencing.
  • Rasa terbakar pada saat buang air kecil
  • Pada laki-laki, uretra menjadi sempit sehingga sulit buang air kecil. Pada beberapa kasus, testes menjadi rusak sehingga orang yang bersangkutan menjadi mandul.
  • Pada wanita, terdapat nanah dari vagina yang mungkin dapat menyebar ke rahim dan indung telur. Akibatnva, wanita yang bersangkutan menjadi mandul.
2. Sifilis
Penyakit ini disebabkan oleh bakteri Treponema pallidum dan ditularkan terutama melalui hubungan seksual. Penyakit ini terdiri atas beberapa stadium. Pada stadium lanjut, sifilis tidak hanya menyerang organ-organ reproduksi, tetapi juga menyerang organorgan tubuh yang lain, misalnya hati, susunan saraf, dan otak.
3. Herpes Genital
Penyakit ini disebabkan oleh virus herpes simpleks serotipe 2 dan ditularkan melalui hubungan seksual. Virus ini selain menyerang organ-organ reproduksi laki-laki dan perempuan, juga menyerang kulit. Sekarang sudah diketahui bahwa ada hubungan antara infeksi virus herpes dan kanker leher rahim.
4.
Keputihan (Fluor Albus)
Penyakit yang dialami perempuan ini disebabkan oleh berbagai parasit, antara lain jamur Candida albicans, Protozoa dari jenis Trichomonas vaginalis, bakteri, dan virus. Candida albicans menyukai lingkungan yang mengandung gula dan hangat. Jamur ini sering ditemukan pada perempuan hamil dan penderita diabetes melitus (kencing manis).
5. AIDS
AIDS merupakan singkatan dari Acquired Immttne Deficiency Syndrome (sindrom hilangnya kekebalan karena bentukan). Penyakit ini disebabkan oleh virus HIV (Human Immtmodeficiency Virus). Sampai sekarang, penyakit mematikan ini belum ada obatnya. Orang yang terinfeksi virus HIV tidak langsung menderita AIDS. Penyakit ini baru terlihat setelah enam bulan sampai lima tahun, bergantung pada ketahanan tubuh seseorang. Penyakit ini menyerang sel-sel darah putih yang merupakan bagian dari sistem kekebalan tubuh. Akibatnya, jika terinfeksi kuman tertentu yang bagi orang biasa tidak membahayakan. penderita AIDS dapat meninggal. Kita tidak perlu panik menghadapi penyakit ini jika mengetahui cara penularannya. Tidak seperti influenza yang penularannya melalui udara, penyakit ini menular melalui cairan tubuh. Menghirup udara
di sekitar penderita AIDS atau bersalaman dengan penderita AIDS, tidak menyebabkan tertular. AIDS dapat menular melalui transfusi darah dari penderitaAIDS, melalui jarum suntik yang pernah dipakai penderita AIDS, dan berhubungan seksual dengan penderita AIDS. Bayi yang dikandung ibu penderita AIDS kemungkinan juga dapat tertular.
Meskipun banyak penyakit yang dapat menyerang organ-organ reproduksi. Sebenarnya sebagian besar dapat dicegah dengan menjaga kebersihan secara umum dan kebersihan organ-organ reproduksi. Jamur yang menyukai tempat lembap dapat dihindari dengan selalu menjaga daerah perineum (selangkangan) selalu kering. Rasa gatal dapat dikurangi dengan mengenakan celana dari bahan katun. Cara pencegahan yang lain adalah tidak membiasakan bertukar handuk atau pakaian. Selain kebersihan diri. lingkungan juga perlu dijaga kebersihannya. misalnya selalu mencuci selimut atau alas tidur.

Minggu, 09 September 2012

pr eko 2

Hi all
happy sunday all :)
mw post lgi ni..
biaasa,PR
syarat mndrikan lembaga keuangan bkn bank mnurut:

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1251/KMK.013/1988

TENTANG

KETENTUAN DAN TATA CARA PELAKSANAAN LEMBAGA PEMBIAYAAN

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
  1. bahwa pengelolaan sumber pembiayaan pembangunan oleh Lembaga Pembiayaan perlu diarahkan untuk dapat lebih menunjang pertumbuhan dan stabilitas ekonomi;
  2. bahwa Lembaga Pembiayaan sebagai salah satu bentuk usaha dibidang lembaga keuangan mempunyai peranan penting dalam pengelolaan sumber pembiayaan pembangunan;
  3. bahwa berhubung dengan itu dipandang perlu untuk menetapkan Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan dalam Keputusan Menteri Keuangan.
Mengingat :
  1. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 23,Tambahan Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 2832);
  2. Keputusan Presiden Nomor 44 dan 45 Tahun 1974 juncto Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1980 tentang Pokok-pokok Organisasi Departemen;
  3. Keputusan Presiden Nomor : 64/M Tahun 1988, tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan V;
  4. Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan;
  5. Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor Kep-38/MK/IV/1/1972 tentang Lembaga Keuangan yang telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 562/KMK.011/1982.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG KETENTUAN DAN TATA CARA PELAKSANAAN LEMBAGA PEMBIAYAAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Yang dimaksud dalam Keputusan ini dengan :
  1. Menteri adalah Menteri Keuangan;
  2. Lembaga Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat;
  3. Perusahaan Pembiayaan adalah badan usaha yang didirikan khusus untuk melakukan kegiatan yang termasuk dalam bidang usaha Lembaga Pembiayaan;
  4. Perusahaan Sewa Guna Usaha (Leasing Company) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara Finance Lease maupun Operating Lease untuk digunakan oleh Penyewa Guna Usaha selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala;
  5. Finance Lease adalah kegiatan Sewa Guna Usaha, dimana Penyewa Guna Usaha pada akhir masa kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati bersama;
  6. Operating Lease adalah kegiatan Sewa Guna Usaha dimana Penyewa Guna Usaha tidak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha;
  7. Penyewa Guna Usaha (Lessee) adalah perusahaan atau perorangan yang menggunakan barang modal dengan pembiayaan dari pihak Perusahaan Sewa Guna Usaha (Lessor);
  8. Perusahaan Modal Ventura (Venture Capital Company) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal kedalam suatu Perusahaan Pasangan Usaha (Investee Company) untuk Jangka waktu tertentu;
  9. Perusahaan Pasangan Usaha adalah perusahaan yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal dari Perusahaan Modal Ventura;
  10. Divestasi adalah tindakan penarikan kembali penyertaan modal yang dilakukan oleh Perusahaan Modal Ventura dari Perusahaan Pasangan Usahanya;
  11. Perusahaan Perdagangan Surat Berharga (Securities Company) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan perdagangan surat berharga.
  12. Perusahaan Anjak Piutang (Factoring Company) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan Jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri;
  13. Penjual Piutang (Klien) adalah perusahaan yang menjual dan atau mengalihkan piutang atau tagihannya yang timbul dari transaksi perdagangan kepada Perusahaan Anjak Piutang;
  14. Perusahaan Kartu Kredit (Credit Card Company) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan untuk membeli barang dan Jasa dengan menggunakan kartu kredit;
  15. Pemegang Kartu Kredit adalah nasabah yang mendapat pembiayaan dari Perusahaan Kartu Kredit;
  16. Perusahaan Pembiayaan Konsumen (Consumers Finance Company) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan sistem pembayaran angsuran atau berkala oleh konsumen;
  17. Izin usaha adalah izin untuk melakukan kegiatan usaha dibidang pembiayaan yang ditetapkan oleh Menteri.
  18. Surat Sanggup Bayar (Promissory Note) adalah surat pernyataan kesanggupan tanpa syarat untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada pihak yang tercantum dalam surat tersebut atau kepada penggantinya.
BAB II
BIDANG USAHA
Pasal 2
Lembaga Pembiayaan melakukan kegiatan yang meliputi bidang usaha :
  1. Sewa Guna Usaha;
  2. Modal Ventura;
  3. Perdagangan Surat Berharga;
  4. Anjak Piutang;
  5. Usaha Kartu Kredit;
  6. Pembiayaan Konsumen.
Pasal 3
(1)
Kegiatan Sewa Guna Usaha dilakukan dalam bentuk pengadaan barang modal bagi Penyewa Guna Usaha, baik dengan maupun tanpa hak opsi untuk membeli barang tersebut.
(2)
Dalam kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pengadaan barang modal dapat juga dilakukan dengan cara membeli barang milik Penyewa Guna Usaha yang kemudian disewa gunakan kembali.
(3)
Sepanjang perjanjian Sewa Guna Usaha masih berlaku, hak milik atas barang modal objek transaksi sewa guna usaha berada pada Perusahaan Sewa Guna Usaha.
Pasal 4
(1)
Kegiatan Modal Ventura dilakukan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu Perusahaan Pasangan Usaha untuk :
  1. pengembangan suatu penemuan baru;
  2. pengembangan perusahaan yang pada tahap awal usahanya mengalami kesulitan dana;
  3. membantu perusahaan yang berada pada tahap pengembangan;
  4. membantu perusahaan yang berada dalam tahap kemunduran usaha;
  5. pengembangan proyek penelitian dan rekayasa;
  6. pengembangan pelbagai penggunaan teknologi baru, dan alih teknologi baik dari dalam maupun luar negeri;
  7. membantu pengalihan pemilikan perusahaan.
(2)
Penyertaan modal dalam setiap Perusahaan Pasangan Usaha bersifat sementara dan tidak boleh melebihi jangka waktu 10 (sepuluh) tahun.
(3)
Penarikan kembali penyertaan modal (divestasi) oleh Perusahaan Modal Ventura dalam segala bentuknya, dilaporkan kepada Menteri selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah dilaksanakan.
Pasal 5
Perusahaan Perdagangan Surat Berharga melakukan kegiatan sebagai perantara dan perdagangan surat berharga.
Pasal 6
Kegiatan Anjak Piutang dilakukan dalam bentuk :
  1. pembelian atau pengalihan piutang/tagihan jangka pendek dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri;
  2. penata usahaan penjualan kredit serta penagihan piutang perusahaan klien.
Pasal 7
Kegiatan Kartu Kredit dilakukan dalam bentuk penerbitan kartu kredit yang dapat dimanfaatkan oleh pemegangnya untuk pembayaran pengadaan barang atau jasa.
Pasal 8
Kegiatan Pembiayaan Konsumen dilakukan dalam bentuk penyediaan dana bagi konsumen untuk pembelian barang yang pembayarannya dilakukan secara angsuran atau berkala oleh konsumen.
BAB III
TATA CARA PENDIRIAN DAN PERIZINAN
Pasal 9
(1)
Lembaga Pembiayaan dapat dilakukan oleh :
  1. Bank;
  2. Lembaga Keuangan Bukan Bank;
  3. Perusahaan Pembiayaan.
(2)
Perusahaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c berbentuk Perseroan Terbatas atau Koperasi;
(3)
Saham Perusahaan Pembiayaan yang berbentuk Perseroan Terbatas dapat dimiliki oleh :
  1. Warga Negara Indonesia dan atau Badan Hukum Indonesia;
  2. Badan Usaha Asing dan Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum Indonesia (Usaha Patungan).
(4)
Pemilikan saham oleh Badan Usaha Asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b ditentukan sebesar-besarnya 85% (delapan puluh lima perseratus) dari Modal Disetor.
Pasal 10
(1)
Untuk melakukan usaha lembaga pembiayaan, Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c wajib memperoleh Izin Usaha dari Menteri.
(2)
Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank untuk dapat menjalankan usaha di bidang Sewa Guna Usaha dan Modal Ventura wajib membentuk Perusahaan Pembiayaan.
(3)
Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank untuk dapat menjalankan usaha di bidang Perdagangan Surat Berharga wajib memperoleh izin dari Menteri.
(4)
Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank yang menjalankan usaha di bidang Anjak Piutang, Usaha Kartu Kredit dan Pembiayaan Konsumen wajib melaporkan usahanya kepada Menteri.
Pasal 11
(1)
Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dapat melakukan lebih dari satu kegiatan pembiayaan.
(2)
Perusahaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c wajib secara jelas mencantumkan dalam anggaran dasarnya kegiatan pembiayaan yang dilakukannya.
Pasal 12
(1)
Jumlah Modal Disetor atau Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib bagi Perusahaan Pembiayaan yang melakukan salah satu dari kegiatan Sewa Guna Usaha dan Modal Ventura ditetapkan sebagai berikut :
  1. Perusahaan Swasta Nasional sekurang-kurangnya sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah);
  2. Perusahaan Patungan Indonesia dan Asing sekurang-kurangnya sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah);
  3. Koperasi sekurang-kurangnya sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah);
(2)
Jumlah Modal disetor atau Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib bagi Perusahaan Pembiayaan yang melakukan salah satu dari kegiatan Anjak Piutang, Usaha Kartu Kredit, Pembiayaan Konsumen dan Perdagangan Surat Berharga ditetapkan sebagai berikut :
  1. Perusahaan Swasta Nasional sekurang-kurangnya sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
  2. Perusahaan Patungan Indonesia dan Asing sekurang-kurangnya sebesar Rp. 8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah);
  3. Koperasi sekurang-kurangnya sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).
(3)
Dalam hal Perusahaan Pembiayaan melakukan lebih dari satu kegiatan pembiayaan, jumlah Modal Disetor atau Simpanan Pokok dan Simpanan wajib ditetapkan sebagai berikut :
  1. Perusahaan Swasta Nasional sekurang-kurangnya sebesar Rp. 5.000.0000.000,- (lima milyar rupiah);
  2. Perusahaan Patungan Indonesia dan Asing sekurang-kurangnya sebesar Rp. 15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah);
  3. Koperasi sekurang-kurangnya sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).
Pasal 13
(1)
Untuk memperoleh Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) permohonan diajukan kepada Menteri dengan melampirkan :
  1. Akte Pendirian Perusahaan Pembiayaan yang telah disyahkan menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
  2. Bukti pelunasan modal disetor untuk Perseroan Terbatas atau Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib untuk Koperasi, pada salah satu bank di Indonesia;
  3. Contoh Perjanjian Pembiayaan yang akan digunakan;
  4. Daftar susunan pengurus Perusahaan Pembiayaan;
  5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan;
  6. Neraca Pembukaan Perusahaan Pembiayaan;
  7. Perjanjian Usaha Patungan antara pihak asing dan pihak Indonesia bagi Perusahaan Pembiayaan Patungan yang didalamnya tercermin arah Indonesianisasi dalam pemilikan saham.
(2)
Contoh formulir permohonan izin usaha dimaksud dalam ayat (1) adalah sebagaimana Lampiran I Keputusan ini.
Pasal 14
(1)
Pemberian Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) diberikan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap;
(2)
Izin Usaha berlaku sejak tanggal ditetapkan oleh Menteri dan berlaku selama perusahaan masih menjalankan usahanya;
(3)
Dalam hal permohonan diterima tidak secara lengkap, maka selambat-lambatnya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja diberikan Surat Pemberitahuan kepada pemohon yang menyatakan bahwa permohonan tidak lengkap.
(4)
Contoh Izin Usaha dan Surat Pemberitahuan dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3) adalah sebagaimana Lampiran II.1 dan II.2 Keputusan ini.
Pasal 15
Terhadap pemberian Izin Usaha tidak dikenakan biaya.
BAB IV
PEMBATASAN
Pasal 16
(1)
Perusahaan Pembiayaan dilarang menarik dana secara langsung dari masyarakat dalam bentuk :
  1. Giro;
  2. Deposito;
  3. Tabungan;
  4. Surat Sanggup Bayar (Promissory Note).
(2)
Perusahaan Pembiayaan dapat menerbitkan Surat Sanggup Bayar hanya sebagai jaminan atas hutang kepada Bank yang menjadi krediturnya.
BAB V
PENGAWASAN
Pasal 17
(1)
Setiap Perusahaan Pembiayaan, Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank yang melakukan usaha di bidang pembiayaan wajib menyampaikan laporan operasional dan laporan keuangan secara tahunan kepada Menteri;
(2)
Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah tahun buku perusahaan berakhir;
(3)
Laporan Keuangan tahunan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik disampaikan selambat-lambatnya 12 (dua belas) bulan setelah tahun buku perusahaan berakhir;
(4)
Neraca serta Ikhtisar Perhitungan Laba/Rugi Singkat wajib diumumkan dalam 1 (satu) surat kabar harian selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah tahun buku perusahaan berakhir.
BAB VI
SANKSI
Pasal 18
(1)
Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank serta Perusahaan Pembiayaan yang melakukan kegiatan pembiayaan yang bertentangan dengan ketentuan dalam Keputusan ini dihentikan kegiatannya atau dicabut Izin Usahanya.
(2)
Penghentian kegiatan atau pencabutan Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan setelah :
  1. diberikan peringatan secara tertulis kepada yang bersangkutan sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu 1 (satu) bulan;
  2. dilakukan pembekuan kegiatan atau Izin Usaha untuk jangka waktu 6 (enam) bulan sejak peringatan terakhir.
(3)
Apabila sebelum berakhirnya masa pembekuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b telah dilakukan perbaikan, maka kegiatan atau Izin Usaha diberlakukan kembali;
(4)
Apabila sampai dengan berakhirnya masa pembekuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b tidak juga dilakukan perbaikan, kegiatan dihentikan atau Izin usaha dicabut.
(5)
Contoh penghentian kegiatan dan pencabutan Izin Usaha, peringatan, pembekuan dan pemberlakuan kembali kegiatan dan Izin Usaha adalah sebagaimana Lampiran III.1, III.2, III.3, III.4, III.5, III.6 dan III.7. Keputusan ini.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19
Perusahaan Pembiayaan, Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank yang telah memperoleh Izin Usaha dari Menteri atau telah melakukan kegiatan pembiayaan, tetap dapat menyelenggarakan kegiatannya dengan melakukan penyesuaian kepada ketentuan Keputusan ini, selambat-lambatnya dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal penetapan Keputusan ini.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

buat mw ngeringkas silahkan..
mw d copy smua bolehh
mat lihat...
 

Sabtu, 08 September 2012

PR EKONOMI

Hi all...
mw post pr ni,,
blh y?/

syarat mndrikan bank
MENURUT Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Di Indonesia, Bank Indonesia (BI) selain mengizinkan pendirian Bank Persero (BUMN), bank swasta, Bank Umum Swasta Nasional Devisa, Bank Umum Swasta Nasional Non Devisa, bank campuran, Bank Pembangunan Daerah, Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah, juga bank asing. Bank asing yang saat ini beroperasi adalah American Express Bank Ltd, Bank of America, NA, Bank of China Limited, Citibank NA.
Kemudian, Deutsche Bank Ag, JP Morgan Chase Bank, Standard Chartered Bank, The Bangkok Bank Comp Ltd, The Bank of Tokyo Mitsubishi Ufj Ltd, dan The Hongkong & Shanghai BC.
Pendirian bank asing di Indonesia atau bank asing yang akan membuka cabang di Indonesia, sebaiknya diminta menjadikan sebagai anak perusahaan, agar ada setoran tunai yang berbentuk setoran modal untuk menaikkan cadangan devisa Indonesia.
Indonesia sangat terbuka terhadap kepemilikan asing yang terjadi sejak krisis 1998. Ini dilakukan untuk menambah devisa dan menstabilkan kurs rupiah kala itu.
Banyak bank nasional dibeli asing. Akibatnya, Indonesia juga menyambut hadirnya bank asing. Fakta memang Indonesia membutuhkan masuknya investor asing, sehingga ada devisa masuk untuk menstabilkan kurs rupiah.
Namun, Wakil Ketua Bidang Fiskal dan Moneter Kadin Indonesia Haryadi Sukamdani menilai, BI sebagai otoritas moneter terlalu mudah dalam memberikan izin kepada bank asing untuk beroperasi dan mengakuisisi bank di Indonesia.
BI seharusnya memiliki nilai-nilai atau prinsip keberpihakan terhadap perbankan nasional, dengan membatasi secara tegas kepemilikian bank asing di Indonesia.
Jauh berbeda ketika ada bank nasional yang ingin membuka cabang di luar negeri yang tidak memperoleh kemudahan yang sama. BI tidak mempunyai kesamaan sikap didalam melakukan penguatan industri dalam negeri. Bank asing mudah masuk, di lain pihak bank di Indonesia tidak mendapatkan perlakuan yang sama dari negara-negara asal bank tersebut.
Jika perbankan nasional sulit membuka cabang di luar negeri, maka bank asing yang akan beroperasi di Indonesia, juga seharusnya tidak gampang membuka cabangnya di sini.
Proses perizinan Pada Perbankan
Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tenatang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.( UU No. 10/1998 Jo. UU No. 7/1992). Perbankan berfungsi sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Untuk tujuan Perbankan adalah menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak. Karena berdasarkan Pasal 2 di tegaskan bahwa Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian.
Perizinan, bentuk hukum dan Pemilikan
Untuk memperoleh izin usaha Bank Umum dan Bank Perkreditan rakyat maka wajib di penuhi persyaratan sekurang-kurangnya tentang :
1.susunan organisasi dan kepengurusan
2.permodalan
3.kepemilikan
4.keahlian di bidang perbankan
5.kelayakan rencana kerja
Dalam memperoleh izin usaha sebagai Bank Umumdan BPR, Bank Indonesia selain memperhatikan pemenuhan persyaratan, juga wajib memperhatikan tingkat persaingan yang sehat antar bank, tingkat kejenuhan jumlah bank dalam suatu wilayah tertentu, serta pemerataan pembangunan ekonomi nasional.
Persyaratan dan tata cara perizinan bank yang di tetapkan oleh Bank Indonesia antara lain :
a.persyaratan untuk menjadi pengurus bank antara lain menyangkut keahlian di bidang perbankan dan kondite yang baik
b.larangan adanya hubungan keluarga di antara pengurus bank
c.modal di setor minimum untuk pendirian Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat
d.batas maksimum kepemilikan dan kepengurusan
e.kelayakan rencana kerja
f.batas waktu pemberian izin pendirian bank
Untuk Pokok-pokok persyaratan dan tata cara pembukaan kantor Bank Umum sebagaimana di tetapkan Bank Indonesia antara lain :
a.persyaratan tingkat kesehatan bank
b.Tingkat persaingan yang sehat antar bank
c.Tingkat kejenuhan jumlah bank dalam suatu wilayah tertentu
d.Pemerataan pembangunan ekonomi nasional
e.Batas waktu pemberian izin pembukaan kantorselambat-lambatnya 60 hari setelah dokumen permohonandi terima secara lengkap
f.Batas waktu dan alasan penolakan
g.Batas waktu pelaporan pembukaan kantor dibawah kantor cabang
Untuk Pokok-pokok persyaratan dan tata cara pembukaan kantor Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana di tetapkan Bank Indonesia antara lain :
a.persyaratan tingkat kesehatan BPR
b.Tingkat persaingan yang sehat antar BPR
c.Tingkat kejenuhan jumlah BPR dalam suatu wilayah tertentu
d.Pemerataan pembangunan ekonomi nasional
e.Batas waktu pemberian izin pembukaan kantor selambat-lambatnya 30 hari setelah dokumen permohonan di terima secara lengkap
f.Batas waktu dan alasan penolakan
Pendiri Bank Umum
Beberapa pihak yang dapat mendirikan bank umum dapat dijabarkan sebagai berikut :
a.warga negara Indonesia dan atau badan hukum Indonesia
b.warga negara Indonesia dan atau badan hukum Indonesia dengan warga negara asing dan atau badan hukum asing secara kemitraan
Dalam pendirian bank, modal Bank Umum berbeda dengan BPR. Jika modal Bank Umum, disetor untuk mendirikan bank di tetapkan paling kurang sebesar Rp. 3.000.000.000.000,- ,modal BPR disetor untuk mendirikan bank di tetapkan paling kurang sebesar Rp. 2.000.000.000,-
BANK LOKAL
Bank Umum Swasta.
1.Bank Umum Swasta hanya boleh didirikan dan menjalankan usaha sebagai bank setelah mendapat izin usaha dari Menteri Keuangan dengan mendengar pertimbangan Bank Indonesia dan atas dasar syarat-syarat sebagai berikut :
a.berbentuk hukum perseroan terbatas.
b.mempunyai modal yang telah dibayar sekurang-kurangnya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Menteri Keuangan dapat menetapkan jumlah modal dibayar minimum yang lebih tinggi menurut perkembangan keadaan dengan memperhatikan kondisi setempat.
c.saham-saham dari perseroan terbatas seluruhnya harus dimiliki oleh warta negara Indonesia dan/atau badan-badan hukum yang peserta- pesertanya dan pimpinannya terdiri atas warga negara Indonesia, menurut syarat-syarat yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Saham-saham tersebut hanya boleh dikeluarkan ,,atas nama”. Setiap pemindah-tanganan saham wajib dilaporkan kepada Bank Indonesia.
d.pimpinan dan pegawai dari bank yang mempunyai kedudukan vital harus seluruhnya warga-negara Indonesia.
2.Pembukaan kantor cabang dan perwakilan dari Bank Umum Swasta hanya dapat dilakukan dengan izin Menteri Keuangan, setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia.
3.Menteri Keuangan mengatur lebih lanjut tentang syarat-syarat tambahan, cara-cara pengajuan permintaan izin usaha Bank Umum Swasta dan syarat-syarat pembukaan cabang dan perwakilan.
Bank Umum Koperasi.
1.Bank Umum Koperasi hanya boleh didirikan dan menjalankan usaha sebagai bank setelah mendapat izin usaha dari Menteri Keuangan dengan mendengar pertimbangan Bank Indonesia dan atas dasar syarat-syarat sebagai berikut :
a.berbentuk hukum koperasi.
b.mempunyai simpanan pokok sekurang-kurangnya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan bahwa pada waktu pendirian, dari jumlah simpanan pokok tersebut sekurang-kurangnya sudah tersedia Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sudah harus terkumpul dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung mulai tanggal pendirian tersebut.
c.Menteri Keuangan dapat menetapkan jumlah simpanan pokok minimum yang lebih tinggi menurut perkembangan keadaan dengan memperhatikan kondisi setempat.
d.Pimpinan dan pegawai dari bank seluruhnya adalah Warga Negara Indonesia.
2.Pembukaan kantor cabang dan perwakilan dari Bank Umum Koperasi hanya dapat dilakukan dengan izin Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia.
3.Menteri Keuangan mengatur lebih lanjut tentang syarat-syarat tambahan, cara-cara pengajuan permintaan izin usaha Bank Umum Koperasi dan syarat-syarat pembukaan cabang dan perwakilan.
4.Tata-kerja Bank Umum Koperasi akan diatur tersendiri oleh Bank Indonesia bersama-sama dengan Departemen yang mengurus masalah perkoperasian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam pasal 23, 25 dan 31 Undang-undang ini.
Bank Tabungan milik Negara.
Bank Tabungan milik Negara didirikan dengan Undang-undang berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini.
Ketentuan-ketentuan dalam pasal 5 ayat(2), pasal 6 dan pasal 7 berlaku juga untuk Bank Tabungan milik Negara.
Bank Tabungan Swasta.
1.Bank Tabungan Swasta hanya boleh didirikan dan menjalankan usaha sebagai bank tabungan setelah mendapat izin usaha dari Menteri Keuangan dengan mendengar pertimbangan Bank Indonesia dan atas dasar syarat-syarat sebagai berikut :
a.berbentuk hukum perseroan terbatas.
b.mempunyai modal yang telah dibayar sekurang-kurangnya Rp. 50.000.-(lima puluh ribu rupiah). Menteri keuangan dapat menetapkan jumlah modal dibayar minimum yang lebih tinggi menurut perkembangan keadaan dengan memperhatikan kondisi setepat.
c.memenuhi ketentuan-ketentuan tersebut dalam pasal 8 ayat (1) c dan d.
2. Ketentuan dalam pasal 8 ayat (2) dan (3) berlaku juga untuk Bank Tabungan Swasta.

diringkas bolehh..
slamat lihat