Hi all...
mw post pr ni,,
blh y?/
syarat mndrikan bank
MENURUT Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun
1998, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf
hidup rakyat banyak.
Di Indonesia, Bank Indonesia (BI) selain mengizinkan pendirian Bank Persero (BUMN), bank swasta, Bank Umum Swasta Nasional Devisa, Bank Umum Swasta Nasional Non Devisa, bank campuran, Bank Pembangunan Daerah, Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah, juga bank asing. Bank asing yang saat ini beroperasi adalah American Express Bank Ltd, Bank of America, NA, Bank of China Limited, Citibank NA.
Kemudian, Deutsche Bank Ag, JP Morgan Chase Bank, Standard Chartered Bank, The Bangkok Bank Comp Ltd, The Bank of Tokyo Mitsubishi Ufj Ltd, dan The Hongkong & Shanghai BC.
Pendirian bank asing di Indonesia atau bank asing yang akan membuka cabang di Indonesia, sebaiknya diminta menjadikan sebagai anak perusahaan, agar ada setoran tunai yang berbentuk setoran modal untuk menaikkan cadangan devisa Indonesia.
Indonesia sangat terbuka terhadap kepemilikan asing yang terjadi sejak krisis 1998. Ini dilakukan untuk menambah devisa dan menstabilkan kurs rupiah kala itu.
Banyak bank nasional dibeli asing. Akibatnya, Indonesia juga menyambut hadirnya bank asing. Fakta memang Indonesia membutuhkan masuknya investor asing, sehingga ada devisa masuk untuk menstabilkan kurs rupiah.
Namun, Wakil Ketua Bidang Fiskal dan Moneter Kadin Indonesia Haryadi Sukamdani menilai, BI sebagai otoritas moneter terlalu mudah dalam memberikan izin kepada bank asing untuk beroperasi dan mengakuisisi bank di Indonesia.
BI seharusnya memiliki nilai-nilai atau prinsip keberpihakan terhadap perbankan nasional, dengan membatasi secara tegas kepemilikian bank asing di Indonesia.
Di Indonesia, Bank Indonesia (BI) selain mengizinkan pendirian Bank Persero (BUMN), bank swasta, Bank Umum Swasta Nasional Devisa, Bank Umum Swasta Nasional Non Devisa, bank campuran, Bank Pembangunan Daerah, Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah, juga bank asing. Bank asing yang saat ini beroperasi adalah American Express Bank Ltd, Bank of America, NA, Bank of China Limited, Citibank NA.
Kemudian, Deutsche Bank Ag, JP Morgan Chase Bank, Standard Chartered Bank, The Bangkok Bank Comp Ltd, The Bank of Tokyo Mitsubishi Ufj Ltd, dan The Hongkong & Shanghai BC.
Pendirian bank asing di Indonesia atau bank asing yang akan membuka cabang di Indonesia, sebaiknya diminta menjadikan sebagai anak perusahaan, agar ada setoran tunai yang berbentuk setoran modal untuk menaikkan cadangan devisa Indonesia.
Indonesia sangat terbuka terhadap kepemilikan asing yang terjadi sejak krisis 1998. Ini dilakukan untuk menambah devisa dan menstabilkan kurs rupiah kala itu.
Banyak bank nasional dibeli asing. Akibatnya, Indonesia juga menyambut hadirnya bank asing. Fakta memang Indonesia membutuhkan masuknya investor asing, sehingga ada devisa masuk untuk menstabilkan kurs rupiah.
Namun, Wakil Ketua Bidang Fiskal dan Moneter Kadin Indonesia Haryadi Sukamdani menilai, BI sebagai otoritas moneter terlalu mudah dalam memberikan izin kepada bank asing untuk beroperasi dan mengakuisisi bank di Indonesia.
BI seharusnya memiliki nilai-nilai atau prinsip keberpihakan terhadap perbankan nasional, dengan membatasi secara tegas kepemilikian bank asing di Indonesia.
Jauh berbeda ketika ada bank
nasional yang ingin membuka cabang di luar negeri yang tidak memperoleh
kemudahan yang sama. BI tidak mempunyai kesamaan sikap didalam melakukan
penguatan industri dalam negeri. Bank asing mudah masuk, di lain pihak bank di
Indonesia tidak mendapatkan perlakuan yang sama dari negara-negara asal bank
tersebut.
Jika perbankan nasional sulit membuka cabang di luar negeri, maka bank asing yang akan beroperasi di Indonesia, juga seharusnya tidak gampang membuka cabangnya di sini.
Jika perbankan nasional sulit membuka cabang di luar negeri, maka bank asing yang akan beroperasi di Indonesia, juga seharusnya tidak gampang membuka cabangnya di sini.
Proses perizinan Pada Perbankan
Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tenatang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.( UU No. 10/1998 Jo. UU No. 7/1992). Perbankan berfungsi sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Untuk tujuan Perbankan adalah menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak. Karena berdasarkan Pasal 2 di tegaskan bahwa Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian.
Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tenatang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.( UU No. 10/1998 Jo. UU No. 7/1992). Perbankan berfungsi sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Untuk tujuan Perbankan adalah menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak. Karena berdasarkan Pasal 2 di tegaskan bahwa Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian.
Perizinan, bentuk hukum dan
Pemilikan
Untuk memperoleh izin usaha Bank Umum dan Bank Perkreditan rakyat maka wajib di penuhi persyaratan sekurang-kurangnya tentang :
1.susunan organisasi dan kepengurusan
2.permodalan
3.kepemilikan
4.keahlian di bidang perbankan
5.kelayakan rencana kerja
Dalam memperoleh izin usaha sebagai Bank Umumdan BPR, Bank Indonesia selain memperhatikan pemenuhan persyaratan, juga wajib memperhatikan tingkat persaingan yang sehat antar bank, tingkat kejenuhan jumlah bank dalam suatu wilayah tertentu, serta pemerataan pembangunan ekonomi nasional.
Persyaratan dan tata cara perizinan bank yang di tetapkan oleh Bank Indonesia antara lain :
a.persyaratan untuk menjadi pengurus bank antara lain menyangkut keahlian di bidang perbankan dan kondite yang baik
b.larangan adanya hubungan keluarga di antara pengurus bank
c.modal di setor minimum untuk pendirian Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat
d.batas maksimum kepemilikan dan kepengurusan
e.kelayakan rencana kerja
f.batas waktu pemberian izin pendirian bank
Untuk memperoleh izin usaha Bank Umum dan Bank Perkreditan rakyat maka wajib di penuhi persyaratan sekurang-kurangnya tentang :
1.susunan organisasi dan kepengurusan
2.permodalan
3.kepemilikan
4.keahlian di bidang perbankan
5.kelayakan rencana kerja
Dalam memperoleh izin usaha sebagai Bank Umumdan BPR, Bank Indonesia selain memperhatikan pemenuhan persyaratan, juga wajib memperhatikan tingkat persaingan yang sehat antar bank, tingkat kejenuhan jumlah bank dalam suatu wilayah tertentu, serta pemerataan pembangunan ekonomi nasional.
Persyaratan dan tata cara perizinan bank yang di tetapkan oleh Bank Indonesia antara lain :
a.persyaratan untuk menjadi pengurus bank antara lain menyangkut keahlian di bidang perbankan dan kondite yang baik
b.larangan adanya hubungan keluarga di antara pengurus bank
c.modal di setor minimum untuk pendirian Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat
d.batas maksimum kepemilikan dan kepengurusan
e.kelayakan rencana kerja
f.batas waktu pemberian izin pendirian bank
Untuk Pokok-pokok persyaratan dan
tata cara pembukaan kantor Bank Umum sebagaimana di tetapkan Bank Indonesia
antara lain :
a.persyaratan tingkat kesehatan bank
b.Tingkat persaingan yang sehat antar bank
c.Tingkat kejenuhan jumlah bank dalam suatu wilayah tertentu
d.Pemerataan pembangunan ekonomi nasional
e.Batas waktu pemberian izin pembukaan kantorselambat-lambatnya 60 hari setelah dokumen permohonandi terima secara lengkap
f.Batas waktu dan alasan penolakan
g.Batas waktu pelaporan pembukaan kantor dibawah kantor cabang
a.persyaratan tingkat kesehatan bank
b.Tingkat persaingan yang sehat antar bank
c.Tingkat kejenuhan jumlah bank dalam suatu wilayah tertentu
d.Pemerataan pembangunan ekonomi nasional
e.Batas waktu pemberian izin pembukaan kantorselambat-lambatnya 60 hari setelah dokumen permohonandi terima secara lengkap
f.Batas waktu dan alasan penolakan
g.Batas waktu pelaporan pembukaan kantor dibawah kantor cabang
Untuk Pokok-pokok persyaratan dan
tata cara pembukaan kantor Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana di tetapkan Bank
Indonesia antara lain :
a.persyaratan tingkat kesehatan BPR
b.Tingkat persaingan yang sehat antar BPR
c.Tingkat kejenuhan jumlah BPR dalam suatu wilayah tertentu
d.Pemerataan pembangunan ekonomi nasional
e.Batas waktu pemberian izin pembukaan kantor selambat-lambatnya 30 hari setelah dokumen permohonan di terima secara lengkap
f.Batas waktu dan alasan penolakan
a.persyaratan tingkat kesehatan BPR
b.Tingkat persaingan yang sehat antar BPR
c.Tingkat kejenuhan jumlah BPR dalam suatu wilayah tertentu
d.Pemerataan pembangunan ekonomi nasional
e.Batas waktu pemberian izin pembukaan kantor selambat-lambatnya 30 hari setelah dokumen permohonan di terima secara lengkap
f.Batas waktu dan alasan penolakan
Pendiri Bank Umum
Beberapa pihak yang dapat mendirikan bank umum dapat dijabarkan sebagai berikut :
a.warga negara Indonesia dan atau badan hukum Indonesia
b.warga negara Indonesia dan atau badan hukum Indonesia dengan warga negara asing dan atau badan hukum asing secara kemitraan
Dalam pendirian bank, modal Bank Umum berbeda dengan BPR. Jika modal Bank Umum, disetor untuk mendirikan bank di tetapkan paling kurang sebesar Rp. 3.000.000.000.000,- ,modal BPR disetor untuk mendirikan bank di tetapkan paling kurang sebesar Rp. 2.000.000.000,-
Beberapa pihak yang dapat mendirikan bank umum dapat dijabarkan sebagai berikut :
a.warga negara Indonesia dan atau badan hukum Indonesia
b.warga negara Indonesia dan atau badan hukum Indonesia dengan warga negara asing dan atau badan hukum asing secara kemitraan
Dalam pendirian bank, modal Bank Umum berbeda dengan BPR. Jika modal Bank Umum, disetor untuk mendirikan bank di tetapkan paling kurang sebesar Rp. 3.000.000.000.000,- ,modal BPR disetor untuk mendirikan bank di tetapkan paling kurang sebesar Rp. 2.000.000.000,-
BANK LOKAL
Bank Umum Swasta.
1.Bank Umum Swasta hanya boleh didirikan dan menjalankan usaha sebagai bank setelah mendapat izin usaha dari Menteri Keuangan dengan mendengar pertimbangan Bank Indonesia dan atas dasar syarat-syarat sebagai berikut :
a.berbentuk hukum perseroan terbatas.
b.mempunyai modal yang telah dibayar sekurang-kurangnya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Menteri Keuangan dapat menetapkan jumlah modal dibayar minimum yang lebih tinggi menurut perkembangan keadaan dengan memperhatikan kondisi setempat.
c.saham-saham dari perseroan terbatas seluruhnya harus dimiliki oleh warta negara Indonesia dan/atau badan-badan hukum yang peserta- pesertanya dan pimpinannya terdiri atas warga negara Indonesia, menurut syarat-syarat yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Saham-saham tersebut hanya boleh dikeluarkan ,,atas nama”. Setiap pemindah-tanganan saham wajib dilaporkan kepada Bank Indonesia.
d.pimpinan dan pegawai dari bank yang mempunyai kedudukan vital harus seluruhnya warga-negara Indonesia.
Bank Umum Swasta.
1.Bank Umum Swasta hanya boleh didirikan dan menjalankan usaha sebagai bank setelah mendapat izin usaha dari Menteri Keuangan dengan mendengar pertimbangan Bank Indonesia dan atas dasar syarat-syarat sebagai berikut :
a.berbentuk hukum perseroan terbatas.
b.mempunyai modal yang telah dibayar sekurang-kurangnya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Menteri Keuangan dapat menetapkan jumlah modal dibayar minimum yang lebih tinggi menurut perkembangan keadaan dengan memperhatikan kondisi setempat.
c.saham-saham dari perseroan terbatas seluruhnya harus dimiliki oleh warta negara Indonesia dan/atau badan-badan hukum yang peserta- pesertanya dan pimpinannya terdiri atas warga negara Indonesia, menurut syarat-syarat yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Saham-saham tersebut hanya boleh dikeluarkan ,,atas nama”. Setiap pemindah-tanganan saham wajib dilaporkan kepada Bank Indonesia.
d.pimpinan dan pegawai dari bank yang mempunyai kedudukan vital harus seluruhnya warga-negara Indonesia.
2.Pembukaan kantor cabang dan
perwakilan dari Bank Umum Swasta hanya dapat dilakukan dengan izin Menteri
Keuangan, setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia.
3.Menteri Keuangan mengatur lebih lanjut tentang syarat-syarat tambahan, cara-cara pengajuan permintaan izin usaha Bank Umum Swasta dan syarat-syarat pembukaan cabang dan perwakilan.
Bank Umum Koperasi.
1.Bank Umum Koperasi hanya boleh didirikan dan menjalankan usaha sebagai bank setelah mendapat izin usaha dari Menteri Keuangan dengan mendengar pertimbangan Bank Indonesia dan atas dasar syarat-syarat sebagai berikut :
a.berbentuk hukum koperasi.
b.mempunyai simpanan pokok sekurang-kurangnya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan bahwa pada waktu pendirian, dari jumlah simpanan pokok tersebut sekurang-kurangnya sudah tersedia Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sudah harus terkumpul dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung mulai tanggal pendirian tersebut.
c.Menteri Keuangan dapat menetapkan jumlah simpanan pokok minimum yang lebih tinggi menurut perkembangan keadaan dengan memperhatikan kondisi setempat.
d.Pimpinan dan pegawai dari bank seluruhnya adalah Warga Negara Indonesia.
3.Menteri Keuangan mengatur lebih lanjut tentang syarat-syarat tambahan, cara-cara pengajuan permintaan izin usaha Bank Umum Swasta dan syarat-syarat pembukaan cabang dan perwakilan.
Bank Umum Koperasi.
1.Bank Umum Koperasi hanya boleh didirikan dan menjalankan usaha sebagai bank setelah mendapat izin usaha dari Menteri Keuangan dengan mendengar pertimbangan Bank Indonesia dan atas dasar syarat-syarat sebagai berikut :
a.berbentuk hukum koperasi.
b.mempunyai simpanan pokok sekurang-kurangnya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan bahwa pada waktu pendirian, dari jumlah simpanan pokok tersebut sekurang-kurangnya sudah tersedia Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sudah harus terkumpul dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung mulai tanggal pendirian tersebut.
c.Menteri Keuangan dapat menetapkan jumlah simpanan pokok minimum yang lebih tinggi menurut perkembangan keadaan dengan memperhatikan kondisi setempat.
d.Pimpinan dan pegawai dari bank seluruhnya adalah Warga Negara Indonesia.
2.Pembukaan kantor cabang dan perwakilan
dari Bank Umum Koperasi hanya dapat dilakukan dengan izin Menteri Keuangan
setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia.
3.Menteri Keuangan mengatur lebih lanjut tentang syarat-syarat tambahan, cara-cara pengajuan permintaan izin usaha Bank Umum Koperasi dan syarat-syarat pembukaan cabang dan perwakilan.
4.Tata-kerja Bank Umum Koperasi akan diatur tersendiri oleh Bank Indonesia bersama-sama dengan Departemen yang mengurus masalah perkoperasian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam pasal 23, 25 dan 31 Undang-undang ini.
3.Menteri Keuangan mengatur lebih lanjut tentang syarat-syarat tambahan, cara-cara pengajuan permintaan izin usaha Bank Umum Koperasi dan syarat-syarat pembukaan cabang dan perwakilan.
4.Tata-kerja Bank Umum Koperasi akan diatur tersendiri oleh Bank Indonesia bersama-sama dengan Departemen yang mengurus masalah perkoperasian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam pasal 23, 25 dan 31 Undang-undang ini.
Bank Tabungan milik Negara.
Bank Tabungan milik Negara didirikan dengan Undang-undang berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini.
Ketentuan-ketentuan dalam pasal 5 ayat(2), pasal 6 dan pasal 7 berlaku juga untuk Bank Tabungan milik Negara.
Bank Tabungan milik Negara didirikan dengan Undang-undang berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini.
Ketentuan-ketentuan dalam pasal 5 ayat(2), pasal 6 dan pasal 7 berlaku juga untuk Bank Tabungan milik Negara.
Bank Tabungan Swasta.
1.Bank Tabungan Swasta hanya boleh didirikan dan menjalankan usaha sebagai bank tabungan setelah mendapat izin usaha dari Menteri Keuangan dengan mendengar pertimbangan Bank Indonesia dan atas dasar syarat-syarat sebagai berikut :
a.berbentuk hukum perseroan terbatas.
b.mempunyai modal yang telah dibayar sekurang-kurangnya Rp. 50.000.-(lima puluh ribu rupiah). Menteri keuangan dapat menetapkan jumlah modal dibayar minimum yang lebih tinggi menurut perkembangan keadaan dengan memperhatikan kondisi setepat.
c.memenuhi ketentuan-ketentuan tersebut dalam pasal 8 ayat (1) c dan d.
2. Ketentuan dalam pasal 8 ayat (2) dan (3) berlaku juga untuk Bank Tabungan Swasta.
1.Bank Tabungan Swasta hanya boleh didirikan dan menjalankan usaha sebagai bank tabungan setelah mendapat izin usaha dari Menteri Keuangan dengan mendengar pertimbangan Bank Indonesia dan atas dasar syarat-syarat sebagai berikut :
a.berbentuk hukum perseroan terbatas.
b.mempunyai modal yang telah dibayar sekurang-kurangnya Rp. 50.000.-(lima puluh ribu rupiah). Menteri keuangan dapat menetapkan jumlah modal dibayar minimum yang lebih tinggi menurut perkembangan keadaan dengan memperhatikan kondisi setepat.
c.memenuhi ketentuan-ketentuan tersebut dalam pasal 8 ayat (1) c dan d.
2. Ketentuan dalam pasal 8 ayat (2) dan (3) berlaku juga untuk Bank Tabungan Swasta.
diringkas bolehh..
slamat lihat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar