Luffy - One Piece

Selasa, 11 Juni 2013

Pengetahuan yang Tersirat di Detective Conan

Aloha Conan Lover!!
Setelah berbulan-bulan lamanya tidak ngeblog*halah,bahasanya* maka saya akan mengulas tentang fakta/pelajaran apa yang bisa diambil dari Komik kesayangan kita ini.

Seperti yang kita tahu, bahwa Komik menyimpan banyak pro dan kontra. Lebih banyak kontra-nya sih, menurut aku. Banyak orang mengatakan bahwa komik itu tidak baik untuk dibaca karena tidak ada yang bisa dipelajari dari sebuah komik. Nyatanya,banyak hal yang bisa dipelajari dari komik. Komik memasukkan pengetahuannya secara tersirat sehingga menarik untuk di baca. Seperti komik Detective Conan ini. Fakta-fakta yang menarik dan menambah wawasan, berikut adalah daftar hal-hal menarik yang ada diungkapkan dalam serial Detektif Conan :

 1. Orang meninggal, metabolisme tubuhnya akan terhenti. Walaupun suhu ruangan naik dia takkan berkeringat.
2. Mayat yang terbakar, otot tubuhnya akan menggumpal & menyusut akibat suhu yang panas.
3. Operasi sumsum tulang untuk mengobati leukemia dapat merubah golongan darah penderita menjadi sama dengan pendonor.
4. Rangsangan lensa kontak tidak baik untuk mata yang gatal akibat alergi serbuk bunga.
5. Orang yang memakai alat pacu jantung untuk membantu kerja jantungnya akan menghindari ponsel yang memancarkan gelombang radio.
6. Orang yang sakit pinggang akut bersin dengan cara mengeluarkan napas dari mulut karena takut membebani tubuh.
7. Hantaman sangat keras di kepala dapat menjatuhkan lensa kontak yang sedang dipakai di mata.
8. Jangan pernah bercukur sambil berendam karena mesin cukur yang menyala bila tercebur, akan menyetrum.
9. Setidaknya butuh waktu setengah jam agar darah dapat mengering.
10. Ran tinggal bersama Kogoro saat mereka pisah karena hukum Jepang memang mengharuskan anak tinggal dengan ayah.
11. Orang bermata rabun yg memakai kacamata dengan minus tidak pas akan menyipitkan mata untuk memperjelas penglihatan.
12. Heparin atau obat anti pengental dapat membuat darah jadi setengah beku & dapat dibawa2.
13. Kucing tidak punya enzim untuk mengurai laktosa.
14. Cara mendeteksi kebohongan lewat bola mata : semakin lama ia berkedip, berarti ia berbohong.
15. Cairan luminol sangat sensitif terhadap darah yg sedikit sekalipun
16. Kuku adalah bagian tubuh manusia nomor 2 yang paling keras dan bisa jadi alat potong setelah gigi.
17. Kalium sianida bisa membunuh hanya dengan dosis 5 mg saja.
18. Setelah minum alkohol, orang akan mengalami dehidrasi & tenggorokan mereka kering karena dekomposisi alkohol.
19. Data kredibilitas diperlukan untuk meyakinkan petugas pengadilan agar dapat dibuat surat penangkapan.
20. Dokter hewan memastikan apa anjing itu sakit atau tidak melalui keadaan dan bau di dalam telinganya.
21. Safety pada pistol jenis tokalev akan terpasang bila pemicu di tekan perlahan lalu berhenti di tengah tengah.
22. Bila seseorg tidak menepati perjanjian hukum terkait masalah perdata, maka sanksinya harus menyerahkan seluruh hartanya.
23. Ular laut habu tidak pernah sengaja menggigit manusia karena pada dasarnya ular tersebut jinak.
24. Mayat tidak bisa meninggalkan sidik jari karena keringat sudah berhenti setelah 30 menit waktu kematian.
25. Menurut penelitian Ai, APTX 4869 dapat meningkatkan daya multiplikasi sel karena mengaktifkan teromeaze
26. Paru paru yg berlubang karena ditusuk mengakibatkan korban menderita 15 menit dengan kondisi sesak nafas akut.
27. Kapur memiliki sifat mengeluarkan panas jika menyerap air.
28. menimbun mayat di dalam tanah dapat memalsukan waktu kematian mayatkarena pembusukannya relatif lama.
29. Kematian mendadak akibat olahraga keras dapat mempercepat kekakuan mayat. Bisa juga menyebabkan mati berdiri.
30. Kapur dapat digunakan untuk mempercepat pembusukan mayat.
31. Menolong korban yang terkena racun syaraf adalah dengan memberi nafas buatan rutin tiap 10 detik.
32. Bila seseorang mati gantung diri, mustahil bila terdapat darah yang mengalir dari mulutnya kecuali ada luka tertentu.
33. Bila bola dalam tuas air raksa bergulir dan menyentuh garis akibat guncangan, maka bom waktu akan meledak.
34. Garam dapat dipakai untuk mengeraskan salju dan biasa dipakai untuk membuat lintasan ski.
35. Menetralisir kalium sianida dapat menggunakan pemutih, tapi tidak 100% hilang racunnya
36. Susu sapi yang herbivora memiliki nilai gizi yg beda dgn susu kucing yang karnivora.
37. Jika obat penurun gula darah diminum oleh orang yang sehat, maka gula darah org tersebut akan turun drastis & bisa menyebabkan kematian.
38. Orang yang pingsan terkena sengatan matahari dipulihkan dengan mengompres kepala, dada & ketiak lalu tidur di tempat teduh.
39. Torigabuto juga bisa dijadikan jamu jika racunnya diambil. Banyak tumbuh di gunung & bentuk bunganya sangat manis.
40. Aconitin (racun pelumpuh syaraf) yang diambil dari daun & akar torigabuto memiliki dosis kematian 2 miligram.
41. Pendarahan selaput otak akut ditandai dengan tangan kanan yg lumpuh & pendarahan hebat di kepala.
42. Isoproterenol adalah obat yang dapat menyebabkan orang pingsan, tapi juga bisa dipakai sebagai obat asma bila dengan takaran yang benar.
43. Racun Tetrodoxin (TTX) dari ikan gembung bila dimasukkan lewat mulut masih bisa diselamatkan, tapi tidak bila lewat darah.
44. Membersihkan luka dengan teh yang mengandung tanin adalah cara terbaik menyelamatkan korban gigitan ular laut.
45. Pertolongan pertama korban yang keracunan sodium hidroksida adalah membersihkan mulut korban dengan minuman berprotein.
46. Cara mengatasi penipuan transfer :
a. Jangan panik sendirian.
b. Jangan membuat keputusan tergesa-gesa.
c. Ceritakanlah pada siapa saja. Karena orang akan menyelesaikan masalah secara objektif berdasarkan kata-kata dan penjelasan orang lain. Sehingga, Anda bisa memahami masalah dengan kepala dingin.

Sumber:  http://darkflash21.blogspot.com

Jadi, siapa yang bilang bahwa komik itu tidak ber-ilmu?
So, don't judge the book by its cover, yaa?
Karena setiap buku mempunyai caranya sendiri untuk memberikan ilmunya kepada siapa saja. -^^-
Ok, Konnichiwa!
Helena Chika.
 

Minggu, 28 Oktober 2012

lanjutan yang tadi...
-------CeKiDot-------
CARA MEMBUAT BEL LISTRIK SEDERHANA

Membuat Bel Listrik Sederhana



holla :D
di sini cara cara bikin bel listrik simple .
coba yah ^.^

Alat-Alat Yang Diperlukan :
  • Gunting
  • Obeng
  • Selotip
Bahan-Bahan Yang Diperlukan
  • Kabel sepanjang 2 m
  • Lampu 5 watt warna-warni
  • Rumahan Lampu 1 buah
  • Saklar 1 buah
  • Kepala ujung kabel untuk menyambungkan ke stop kontak 1 buah
  • Bel listrik 1 buah
Lampu 5 watt
Rumahan Lampu
Saklar
Kepala Ujung Kabel
Bel Listrik
Cara Membuat
  1. Pertama, potong kabel sepanjang 10 cm sebanyak 2 potong, sehingga sisa kabel 2m tersebut menjadi 180 cm.
  2. Kedua, ambilah salah satu potongan kabel sepanjang 10 cm tersebut, lalu sambungkan dengan kabel bel listrik sesuai warna.
  3. Ketiga, sambung kembali ujung kabel yang belum terpasang ke rumahan lampu.
  4. Keempat, ambilah kabel sepanjang 10 cm yang kedua, lalu gabungkan menjadi 2 pasang di dalam rumahan lampu, sesuai warna. Seperti ini 
  5. Kelima, Tahap kelima inilah yang cukup rumit, pertama sambungkan ujung kabel yang tersambung dengan rumahan lampu, lalu diparalelkan dengan sisa kabel sepanjang 180 cm tadi dengan saklar, seperti pada gambar  di samping ...
  6. Keenam, Sambungkan ujung kabel terakhir dengan kepala ujung kabel.
  7. Ketujuh, bel siap digunakan.
CARA MEMBUAT MESIN UAP SEDERHANA



Bahan yang dibutuhkan untuk membuat alat peraga ini meliputi Kaleng kue kering bekas yang berbentuk persegi panjang(klo natal ada parcel kan dri tmn ortu lo,kan ada kaleng biscuit), kaleng baygon bekas(enggak harus baygon mereknya), kaleng cat bekas sedang dan kecil(cat pilox ato cat rumah yg kalengan boleh), 3 kaleng obat padi bekas, 2 kaleng bedak purol bekas, pipa tembaga kecil, pipa besi berdiameter 1,5 cm, kaleng sprite bekas, kawat jeruji sepeda , lem besi/plastik stil, 2 cup pentil sepeda bekas, plastik, karet gelang, korek api, air, spirtus dan cat. Sedangkan alat yang digunakan adalah gunting, palu, tong, gergaji besi.
Cara pembuatan :
  1.  
    1. Tempelkan dua kaleng bedak purol bekas diatas kaleng roti bekas dengan lem plastik stil.
    2. Buatlah lubang dengan paku besar selebar pipa besi yang berdiameter 1,5cm pada kaleng baigon bekas, kemudian tempelkan pipa besi yang berdiameter 1,5 cm dan panjangnya 5 – 10 cm pada kaleng baigon bekas
    3. Tempelkan kaleng baigon bekas diatas dua kaleng bedak purol bekas
    4. Buatlah lubang kecil pada kaleng baigon bekas, masukkan pipa tembaga kecil dan lem dengan plastik stil sampai rapat
    5. Buatlah baling-baling dari kaleng sprite bekas, berilah penyangga kawat/jeruji sepeda dan letakkan baling-baling tersebut diatas kaleng cat bekas kecil
    6. Buatlah kawat penyangga yang di lem dengan kaleng cat bekas sedang
    7. Buatlah 2 sentir yang berasal dari kaleng obat padi bekas yang diisi dengan spirtus
    8. Sebelum api dinyalakan, isilah air ke dalam kaleng baygon bekas secukupnya
    9. Tutuplah pipa dengan plastik dan ikatlah dengan karet gelang
    10. Replika mesin uap dioperasikan
Cara penggunaannya adalah Mengisi air secukupnya pada tabung/kaleng yang atas dan diberi sumber energi panas menggunakan sentir/lilin (lampu minyak) sehingga air akan mendidih dan menguap lewat pipa tembaga kecil dan menyemprot ke baling-baling sehingga baling-baling dapat bergerak.
woy yg 1 ini dri buku cttn fisika ku kelas 9
CARA MEMBUAT BATERAI DARI AIR GARAM
bahan kertas buku tulis ambil yang tengahnya,gunting (bila perlu), juga kabel tembaga yang biasa yang ada disekitar kita (diameternya disesuaikan) bisa juga lempengan tembaga,air garam (elektrolit), lempengan seng atau alumunium kalau seng bisa diambil dari seng bekas/baru atap rumah yang biasa potong sedikitnya tiga(3) bagian menggunakan tang ukuran terserah saja bisa seukuran jari kelingking atau lebih kecil lagi setengahnya,Kalau alumunium dari wadah tempat meletakkan obat nyamuk bakar,tali dari karung beras secukupnya untuk mengikat dari tiap pasangan lempengan tembaga-seng positif-negatif atau katoda-anoda (bila perlu) dan sediakan paku serta palu untuk melubangi tepi pada seng untuk mengkaitkan kabel tembaga karena saya menggunakan seng.Sediakan juga 1 buah lampu LED saya ambil dari lampu sepeda mini yang ngga dipakai cabut lampu LED dengan lilin atau lampu minyak tanah apinya di tempelkan pada timahnya papan pcbnya ngga terbakar kok kalau sudah mulai meleleh bisa diambil lebih baik gunakan yang warna merah kalau menyala siang bisa kelihatan.Lampu LED kan bisa juga didapat dari korek api

Berikut langkahnya

1.Sediakan kertas




2.Potong kertas ukuran lebar 2 garis kertas buat tulis (bebas menurut anda)





3.Kertas yang sudah terpotong potong lagi tiga(3) bagian bisa juga jadi dua(2) agar gulungannya nanti agak tebal





4.Gulung satu potongan kertasnya pada seng ujung seng yang di lubangi jangan di tutup beri jarak kemudian gulungkan kabel tembaganya sekitar 3 gulungan sedikitnya lebih banyak lebih kuat dan ikat dengan tali karung beras atau ikat saja dengan kabel itu sendiri.sebenarnya menempel saja ngga masalah bagaimana caranya tidak lepas begitu saja lo





5.Celupkan kedalam air garam setengah sendok yang tambahkan sedikit air secara merata atau bisa juga dioleskan jangan mengenai ujung seng yang dilubangi beri jarak.

6.Sambungkan pasangan tiga(3) rangkaian kabel tembaga ke ujung seng yang telah dilubangi dan putar-putar agar tidak lepas secara rangkaian seri bukan dirangkai secara paralel ngga perlu panjang nanti susah bawanya.




7.Sambungkan dengan 1 buah lampu LED.Untuk menyalakan 1 buah lampu LED setidaknya 3 rangkaian paling tidak bila 2 atau 1 rangkaian berarti cukup besar elektrolitnya.Tengangan listrik yang dihasilkan satu rangkaian tidak pasti.Hasil besarnya suatu tegangan bukan dari banyaknya isi cairan elektrolit tapi konsentrasinya terhadap tiap bahan cairan elektrolit melainkan dari pasangan lempengan positif-negatif memang semakin besarnya bahan elektrolit makin awet daya listriknya.








Saya coba 8 rangkaian dengan 2 buah lampu LED sekitar 65 jam lampu masih tetap menyala tanpa menambahkan elektrolit  
nanti gue lanjut lagi yee
-mikir-

karya fisika ku..

woy..
this is my idea..
------Cekidot---------

CARA PEMBUATAN PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA ANGIN DARI BOTOL AQUA

Perancangan Turbin Angin bersumbu vertikal, di awali oleh insinyur Finlandia, S.J. Savonius pada tahun 1922.  Idenya adalah dengan membelah silinder menjadi 2 dan memasangnya pada sebuah poros tegak (vertikal). Pada simulasi nanti, kita membuat turbin angin dari botol air mineral 1,5 liter yang dibelah dua. Pembuatannya sangat sederhana dan bisa menerima angin dari arah manapun.

Turbin angin akan memutar magnet di atas gulungan kawat halus dan akan membangkitkan arus listrik AC. Setiap kali magnet berputar melewati kumparan, kumparan akan  menghasilkan energi listrik. Dengan 4 kumparan terhubung bersama-sama secara seri, menghasillan 4x lipat tegangan. Ini adalah cara paling sederhana, efisien untuk menghasilkan listrik dan sebagai prinsip dasar di hampir semua turbin angin, bahkan pada turbin besar skala komersial.

Pada kondisi nyata, turbin angin yang menghasilkan listrik harus disimpan ke dalam baterai agar bisa digunakan pada saat tidak ada angin. Pada kondisi tertentu seperti tiupan angin kencang sehingga menghasilkan tegangan yang tinggi, diperlukan baterai control unit yang berfungsi memutus arus jika tegangan melebihi batas dan menjaga kestabilan tegangan dan arus yang masuk ke baterai. Biasanya, listrik dari turbin angin dikonversi dari AC ke DC agar bisa mengisi baterai. Cara mengkonversinya bisa anda dapatkan di internet dengan membuat jembatan rectifier terdiri dari 4 dioda seperti rangkaian adaptor dari listrik PLN untuk mencharger Laptop atau HP anda. 

Kali ini penulis menyajikan artikel cara membuat PLTA dengan cara sederhana untuk menghasilkan arus AC kecil tanpa rectifer, juga tanpa baterai control unit dan terhubung ke sebuah lampu LED. Ikuti langkah-langkahnya !

Peralatan

Peralatan terdiri dari:
  1. Penggaris
  2. Gunting
  3. Obeng Plus (Positif)
  4. Jangka.
  5. Cutter.
  6. Pensil.
  7. Paku.
  8. Isolasi (Electrical Tape), Merk 3M yang bagus.
  9. Amplas,
  10. Rautan Pensil.
  11. AVO meter.
  12. Glue Gun (Penembak Lem) kalo ada (ini tidak wajib).

Bahan

  • 1 botol mineral bekas berukuran 1,5 liter, contoh merk AQUA.
  • 1 papan berbahan baku plywood, particle board berukuran 25 cm x 14 cm dengan ketebalan 2 cm.
  • 120 meter (kira-kira) kabel magnet. Beli di toko elektronik atau gulung dinamo pompa air atau jet pump. 
  • 1 Lampu LED.
  • 4 buah magnet berbentuk pipih kecil, kalo bisa berbentuk bundar.
  • 4 buah cincin yang biasanya berpasangan dengan mur dan baut. Beli di toko sepeda atau sepeda motor.
  • 1 kayu berbentuk stick kotak (bahasa inggris = dowel) berukuran 2 x 30cm untuk tepi kanan dan kiri dan pengait tepi kanan dan kiri untuk penyangga poros turbin angin bagian atas.
  • 1 kayu berbentuk stick bundar mirip pensil tetapi panjang berukuran 30 cm (round wooden dowel) sebagai poros putar dari turbin angin.
  • Screw Eye, kalo di Indonesia-kan adalah pengait untuk gantungan baju yang mirip kail ikan, sesuaikan dengan stick bundar mirip pensil, diameternya harus lebih lebar agar stick bundar yang berfungsi sebagai poros turbin bisa berputar di dalam Screw eye. Screw eye adalah penyangga poros turbin bagian atas.
  • Mur runcing untuk di pasang ke papan kayu. Cari mur plus (+) agak besar, nanti dipasang pakai obeng plus (+). Mur ini sebagai penyangga poros turbin bagian bawah.
  • Kardus apa saja, sedikit kok, misal kardus indomie, dipakai sebagai penutup turbin bagian atas dan bawah serta untuk membuat gulungan kabel.
  • Lem plastik/kayu.

Hati-hati ! (Peringatan)

  1. Cutter dan gunting bisa menyebabkan tangan anda berdarah !
  2. Lem plastik/pipa/kayu bisa menyebabkan luka bakar serius pada kulit !
  3. Magnet bisa merusak perangkat elektronik dan media penyimpanan magnetik. Jauhkan magnet dari kartu kredit, CD/DVD komputer, kaset, flashdisk.

Bagian ke-1, Desain Kerangka Poros Turbin Angin.


1) Gambar pada kertas, ini adalah rancangan papan tempat turbin di pasang di tengah, dengan poros tegak/vertikal dari stick bulat (mirip pensil) dipasang di tengah-tengah lingkaran. 2 Kotak bujur sangkar di tepi kanan-kiri adalah tempat stick kotak di pasang untuk menyanggah poros pada bagian atas.


2) Pasang mur pada titik tengah lingkaran. Mur sebagai landasan dari poros bawah saat berputar. Mur menjaga agar poros berputar pada tempatnya, tidak sampai bergerak ke kanan ke kiri, apalagi sampai selip keluar dari mur.


3) Stick kotak 30 cm, di pasang vertikal di sebelah kiri dan kanan papan sebagai penyanggah poros tengah.



4) Stick kotak 30 cm harus vertikal terhadap papan dan di bantu 3 siku kayu penyanggah agar kuat menahan saat turbin berputar.




5) Hasil konstruksi stick kotak 30 cm vertikal dengan 3 siku kayu penguat, di pasang di sisi kanan dan kiri papan.


6) Setelah 2 stick 30 cm terpasang vertikal, lalu siapkan stick 20 cm dan tandai tengah-nya sebagai tempat poros turbin pada bagian atas.


7) Lalu ambil poros dengan bentuk bulat. Coba masukan screw eye (kait gantungan baju) ke dalam poros. Ketika di masukkan, ukuran diameter screw eye harus lebih besar tapi jangan terlalu longgar juga agar poros turbin bisa berputar dengan baik.


8) Pasang screw eye pada stick kayu sudah ditandai titik tengahnya. Stick kayu ini nantinya akan diletakan di atas untuk menyanggah poros turbin bagian atas.



9) Raut salah satu ujung poros dengan rautan pensil. Ujung poros yang lancip di pasang di bagian bawah, persis di atas mur plus (+).



10) Ukur posisi tinggi stick kotak kayu penghubung antara penyanggah kanan dan kiri, kira-kira tingginya 28 cm.

11) Rekatkan stick kayu pada titik yang telah ditandai pada ujung penyanggah kanan dan kiri.



12) Kerangka Turbin angin telah selesai dibuat. Pastikan poros berbentuk spt pensil dengan ujung bawah lancip bisa berputar dengan lancar. Selanjutnya adalah bagian instalasi Coil dan Stator.

CARA MEMBUAT PEMANAS AIR DARI SENDOK
Bahan :
2 buah sendok
1 buah colokan/steker listrik
1 solasi atau lakban pembungkus

Cara buat :
2 buah sendok dihubungkan dengan kabel steker listrik, yang masing masing 1 kabel untuk 1 sendok seperti gambar berikut :


Peringatan : agar tidak terjadi konsleting listrik jangan sampai 2 buah sendok tersebut menempel, karena akan mengakibatkan listrik padam/kilometer turun.

siapkan 1 gelas air, masukan sendok yang sudah dirakit tersebut, lalu colokan/hubungkan dengan listrik seperti gambar berikut :



seprti berikut :


tunggu 2-3 menit atau air mendidih ....
selesai deh,,, selamat mencoba 
nanti gua post lagi yaaa
lagi mikir nii
silahkan comment!!!



Kamis, 11 Oktober 2012

tugas eko 2

hi temen"..
post pr eko lgi
tentang valuta asing
cekidot..!


Kurs

Mata Uang Symbol           Beli           Jual
United States Dollar USD 9.610,00    9.640,00   
Euro Rate EUR 12.335,00    12.400,00   
Singapore Dollar SGD 7.795,00    7.850,00   
Japanese Yen JPY 122,90    123,65   
Australian Dollar AUD 9.845,00    9.905,00
United States Dollar USD 9.583,00    9.647,00   
Australian Dollar AUD 9.761,00    9.947,00   
Canadian Dollar CAD 9.684,00    9.874,00   
Swiss Franc CHF 10.072,00    10.362,00   
New Zealand Dollar NZD 7.765,00    7.922,00   
Danish Krone DKK 1.592,00    1.721,00   
British Pound GBP 15.276,00    15.473,00   
Hongkong Dollar HKD 1.200,00    1.282,00   
Japanese Yen JPY 121,18    125,17   
Singapore Dollar SGD 7.739,00    7.895,00   
EURO Spot Rate EUR 12.253,00    12.434,00   
Saudi Arabian Real SAR 2.465,00    2.669,00   
Swedish Krona SEK 1.388,00    1.479,00   
Norwegian Krone NOK 1.590,00    1.765,00   

 cuman segini yg dapet....

met lihat


Senin, 17 September 2012

SISTEM REPRODUKSI ^^

hi,guys......
mw post kerjaan nii..
bleh yaa??

SISTEM REPRODUKSI

Reproduksi merupakan proses menghasilkan individu baru dari organisme sebelumnya.
Organisme bereproduksi melalui 2 Cara :
  • Repoduksi aseksual (vegetatit)
Adalah terbentuknya individu baru tanpa melakukan peleburan sel kelamin.
  • Reproduksi seksual (generatif)
Umumnya melibatkan persatuan sel kelamin (gamet) dari 2 individu yang berbeda jenis kelamin.

Alat-alat Reproduksi pada Laki-Laki

Image:Organp.png
Alat reproduksi pada laki-laki terdiri atas sepasang testis, saluran-saluran kelamin, kelenjar-kelenjar tambahan, dan penis.
  • Testis merupakan kelenjar kelamin yang berfungsi sebagiai penghasil sperma dan hormon testosteron. Testis terletak di dalam suatu kantong yang disebut skrotum.
  • Saluran kelamin terdiri atas vasa eferentia. epididimis. dan vas deferens.
  1. Vasa eferentia merupakan bagian yang berfungsi menampung sperma untuk disalurkan ke epididimis berjumlah antara 10-20 buah.
  2. Epididimis merupakan saluran berkelok-kelok dengan panjang antara 5-6 meter. Di saluran ini cairan sperma diabsorpsi sehingga menjadi agak pekat. Saluran ini berfungsi menyimpan sperma untuk sementara (minimal selama tiga minggu).
  3. Vas deferens merupakan saluran lurus dengan panjang sekitar 40 cm. Saluran ini berfungsi untuk menghubungkan epididimis dengan uretra pada penis. Di bagian ujung saluran ini terdapat saluran ejakulasi.
  • Kelenjar tambahan meliputi vesika seminalis, kelenjar prostat, dan kelenjar Cowperi.
  1. Vesika seminalis merupakan kantong semen (mani) yang dindingnya menyekresi cairan lendir yang banyak mengandung fruktosa, sedikit asam askorbat, dan asam amino. Bahan-bahan kimia tersebut berfungsi untuk memberi makan dan melindungi sperma sebelum membuahi ovum. Semen adalah cairan yang terdiri atas sperma dan cairan yang dihasilkan oleh berbagai kelenjar tambahan
  2. Kelenjar frostat merupakan kelenjar berbentuk bulat yang mengelilingi bagian pangkal saluran uretra. Kelenjar ini menghasilkan cairan yang bersifat basa dan berwarna putih seperti susu. Cairan tersebut berfungsi untuk menetralkan sifat asam pada vasa eferentia dan cairan yang ada di dalam vagina sehingga sprema dapat bergerak aktif.
  3. Kelenjar cowperi (bulbouretralis), yaiitu kelenjar berukuran sebesarb butir kacang yang terletak di bagian proksimal (pangkal) uretra. Kelenjar ini menghasilkan cairan mukosa yang berfungsi sebagai pelicin.
  • penis merupakan alat kelamin luar laki-laki yang befungsi untuk memasukkan sperma ke dalam tubuh perempuan.
Sistem reproduksi apda laki-laki berhubungan erat dengan sistem ekskresi (pengeluaran), khususnya sistem urinaria. Uretra merupakan saluran yang berfungsi untuk mengeluarkan urine sekaligus sprema. Testis memproduksi jutaan setiap hari, sejak masa pubertas samapai seorang laki-laki meninggal dunia. Jika tidak dikeluarkan, sel-sel sperma akan mati dan diserap kembali.

Alat-alat Reproduksi pada Perempuan

Image:Organw.gif
Alat reproduksi pada perempuan terdiri atas sepasang ovarium (indung telur) yang terletak di rongga perut, saluran telur (oviduk/tuba Fallopii), uterus (rahim), vagina dan organ kelamin bagian luar.
  • Ovarium merupakan kelenjar kelamin perempuan yang berfungsi untuk memproduksi ovum dan menyekresi hormon estrogen dan progesteron.
  • Saluran telur berfungsi untuk menyalurkan ovum ke arah rahim dengan gerakan peristaltik dan dibantu oleh gerakan silia yang terdapat di dindingnya. Panjang saluran ini sekitar 12 cm dan ujungnya berbentuk corong.
  • Uterus (rahim) berfungsi sebagai tempat berkembangnya embrio, dinding uterus tebal, panjang sekitar 7,5 cm, dan lebar sekitar 5 cm. Selama kehamilan uterus mampu mengembang sampai 500 kali.
  • Vagina merupakan saluran yang terletak di bawah uterus sebagai tempat bagi penis pada saat kopulasi dan sebagai jalan bayi pada proses persalinan.
  • Organ kelamin luar meliputi bagian-bagian sebagai berikut
  1. Klitoris (kelentit), yaitu struktur yang homolog dengan penis.
  2. Vulva, terdiri atas labium mayor (bibir besar) dan labium minor (bibir kecil).
  3. Lubang saluran kencing, merupakan saluran terluar uretra
  4. Lubang vagina, merupakan ujung terluar vagina
  5. Fundus, yaitu bagian lipat paha
 

Proses Pembuahan Atau Fertilisasi

Pembuahan adalah proses peleburan antara satu sel sperma dan satu sel ovum yang sudah matang. Sebelumterjadi poses pembuahan, terjadi beberapa proses sebagai berikut.
Ovum yang telah masuk akan keluar dari ovarium. Proses tersebut dinamakan ovulasi. Ovum yang telah masak tersebutakan masuk ke saluran Fallopii. Jutaan sperma harus berjalan dari vagina menuju uterus dan masuk ke saluran Fallopii. Dalam perjalanan itu, kebanyakan sperma dihancurkan oleh mukus (lendir) asa di dalam uterus dan saluran Fallopii. Di antara beberapa sel sperma yang bertahan hidup, hanya satu yang masuk menembus membran ovum. Setelah terjadi pembuahan, membran ovum segera mengeras untuk mencegah sel sperma lain masuk. Proses pembuahan ini terjadi di bagian saluran Fallopii yang paling lebar.
Hasil pembuahan adalah zigot. Kemudian mengalami pertumbuhan dan perkembangan sebagai berikut:
  1. Zigot membelah menjadi 2 sel, 4 sel, dan seterusnya.
  2. Dalam waktu bersamaan lapisan dinding dalam uterus menjadi tebal seperti spons, penuh dengan pembuluh darah, dan siap menerima zigot.
  3. Karena kontraksi oto dan gerak silia diding saluran Fallopii, zigot menuju ke uterus dan menempel di dinding uterus untuk tumbuh dan berkembang.
  4. Terbentuk plsenta dan tali pusat yang merupakan penghubung antara embrio dan jaringan ibunya. Fungsi plasenta dan tali pusat adalah mengalirkan oksigen dan zat-zat makanan dari ibu ke embrio, serta menglirkan sisa-sisa metabolisme dari embrio ke peredana darah ibunya.
  5. Embrio dikelilingi cairan amnion yang berfungsi melindungi embrio dari bahaya benturan yang mungkin terjadi.
  6. Embrio berusaha empat minggu sudah menunjukkan adanya pertumbuhan mata, tangan, dan kaki.
  7. Setelah berusia enam minggu, embrio sudah berukuran 1,5 cm. Otak, mata, telinga, dan jantung sudah berkembang. Tangan dan kaki, serta jari-jarinya mulai terbentuk.
  8. Setelah berusia delapan minggu, embrio sudah tampak sebagai manusia dengan organ-organ tubuh lengkap. Kaki, tangan, serta jari-jariny telah berkembang. Mulai tahap ini sampai lhir, embrio disebut fetus (janin).
  9. Setelah mencapai usia kehamilan kira-kira sembilan bulan sepuluh hari, bayi siap dilahirkan.
Jika ovum yang sudah masak tidak dibuahi oleh sperma, jaringan penyusun dinding rahim yang telah menebal dan mengandung banyak pembuluh darah akan rusak dan luruh/runtuh. Bersama-sama dengan ovum yang tidak dibuahi, jaringan tersebut dikeluarkan dari tubuh lewat vagina dalam proses yang disebut menstruasi (haid).

Penyakit Pada Sistem Reproduksi Manusia

Beberapa penyakit dapat menyerang sistem reproduksi manusia. Penyakit tersebut antara lain sebagai berikut.
1.
Gonorhea (Kencing Nanah)
Penyakit ini disebabkan oleh bakteri Neisseria gonorrhoeae dan ditularkan terutama melalui hubungan seksual. Bakteri ini selain menimbulkan radang pada organ reproduksi (vagina, saluran Fallopii, epididimis, kelenjar prostat), juga dapat menimbulkan radang pada saluran kemih, mata, persendian, dan selaput otak. Kalau tidak segera diobati, penyakit ini dapat menyebabkan kemandulan. Penyakit ini dapat menular dari seorang ibu yang terinfeksi kepada bayi yang dilahirkannya. Beberapa bayi menjadi buta karenanya.
Adapun tanda dan gejala-gejala penyakit ini sebagai berikut.
  • Terdapat nanah di ujung saluran kencing.
  • Rasa terbakar pada saat buang air kecil
  • Pada laki-laki, uretra menjadi sempit sehingga sulit buang air kecil. Pada beberapa kasus, testes menjadi rusak sehingga orang yang bersangkutan menjadi mandul.
  • Pada wanita, terdapat nanah dari vagina yang mungkin dapat menyebar ke rahim dan indung telur. Akibatnva, wanita yang bersangkutan menjadi mandul.
2. Sifilis
Penyakit ini disebabkan oleh bakteri Treponema pallidum dan ditularkan terutama melalui hubungan seksual. Penyakit ini terdiri atas beberapa stadium. Pada stadium lanjut, sifilis tidak hanya menyerang organ-organ reproduksi, tetapi juga menyerang organorgan tubuh yang lain, misalnya hati, susunan saraf, dan otak.
3. Herpes Genital
Penyakit ini disebabkan oleh virus herpes simpleks serotipe 2 dan ditularkan melalui hubungan seksual. Virus ini selain menyerang organ-organ reproduksi laki-laki dan perempuan, juga menyerang kulit. Sekarang sudah diketahui bahwa ada hubungan antara infeksi virus herpes dan kanker leher rahim.
4.
Keputihan (Fluor Albus)
Penyakit yang dialami perempuan ini disebabkan oleh berbagai parasit, antara lain jamur Candida albicans, Protozoa dari jenis Trichomonas vaginalis, bakteri, dan virus. Candida albicans menyukai lingkungan yang mengandung gula dan hangat. Jamur ini sering ditemukan pada perempuan hamil dan penderita diabetes melitus (kencing manis).
5. AIDS
AIDS merupakan singkatan dari Acquired Immttne Deficiency Syndrome (sindrom hilangnya kekebalan karena bentukan). Penyakit ini disebabkan oleh virus HIV (Human Immtmodeficiency Virus). Sampai sekarang, penyakit mematikan ini belum ada obatnya. Orang yang terinfeksi virus HIV tidak langsung menderita AIDS. Penyakit ini baru terlihat setelah enam bulan sampai lima tahun, bergantung pada ketahanan tubuh seseorang. Penyakit ini menyerang sel-sel darah putih yang merupakan bagian dari sistem kekebalan tubuh. Akibatnya, jika terinfeksi kuman tertentu yang bagi orang biasa tidak membahayakan. penderita AIDS dapat meninggal. Kita tidak perlu panik menghadapi penyakit ini jika mengetahui cara penularannya. Tidak seperti influenza yang penularannya melalui udara, penyakit ini menular melalui cairan tubuh. Menghirup udara
di sekitar penderita AIDS atau bersalaman dengan penderita AIDS, tidak menyebabkan tertular. AIDS dapat menular melalui transfusi darah dari penderitaAIDS, melalui jarum suntik yang pernah dipakai penderita AIDS, dan berhubungan seksual dengan penderita AIDS. Bayi yang dikandung ibu penderita AIDS kemungkinan juga dapat tertular.
Meskipun banyak penyakit yang dapat menyerang organ-organ reproduksi. Sebenarnya sebagian besar dapat dicegah dengan menjaga kebersihan secara umum dan kebersihan organ-organ reproduksi. Jamur yang menyukai tempat lembap dapat dihindari dengan selalu menjaga daerah perineum (selangkangan) selalu kering. Rasa gatal dapat dikurangi dengan mengenakan celana dari bahan katun. Cara pencegahan yang lain adalah tidak membiasakan bertukar handuk atau pakaian. Selain kebersihan diri. lingkungan juga perlu dijaga kebersihannya. misalnya selalu mencuci selimut atau alas tidur.

Minggu, 09 September 2012

pr eko 2

Hi all
happy sunday all :)
mw post lgi ni..
biaasa,PR
syarat mndrikan lembaga keuangan bkn bank mnurut:

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1251/KMK.013/1988

TENTANG

KETENTUAN DAN TATA CARA PELAKSANAAN LEMBAGA PEMBIAYAAN

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
  1. bahwa pengelolaan sumber pembiayaan pembangunan oleh Lembaga Pembiayaan perlu diarahkan untuk dapat lebih menunjang pertumbuhan dan stabilitas ekonomi;
  2. bahwa Lembaga Pembiayaan sebagai salah satu bentuk usaha dibidang lembaga keuangan mempunyai peranan penting dalam pengelolaan sumber pembiayaan pembangunan;
  3. bahwa berhubung dengan itu dipandang perlu untuk menetapkan Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan dalam Keputusan Menteri Keuangan.
Mengingat :
  1. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 23,Tambahan Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 2832);
  2. Keputusan Presiden Nomor 44 dan 45 Tahun 1974 juncto Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1980 tentang Pokok-pokok Organisasi Departemen;
  3. Keputusan Presiden Nomor : 64/M Tahun 1988, tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan V;
  4. Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan;
  5. Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor Kep-38/MK/IV/1/1972 tentang Lembaga Keuangan yang telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 562/KMK.011/1982.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG KETENTUAN DAN TATA CARA PELAKSANAAN LEMBAGA PEMBIAYAAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Yang dimaksud dalam Keputusan ini dengan :
  1. Menteri adalah Menteri Keuangan;
  2. Lembaga Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat;
  3. Perusahaan Pembiayaan adalah badan usaha yang didirikan khusus untuk melakukan kegiatan yang termasuk dalam bidang usaha Lembaga Pembiayaan;
  4. Perusahaan Sewa Guna Usaha (Leasing Company) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara Finance Lease maupun Operating Lease untuk digunakan oleh Penyewa Guna Usaha selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala;
  5. Finance Lease adalah kegiatan Sewa Guna Usaha, dimana Penyewa Guna Usaha pada akhir masa kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati bersama;
  6. Operating Lease adalah kegiatan Sewa Guna Usaha dimana Penyewa Guna Usaha tidak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha;
  7. Penyewa Guna Usaha (Lessee) adalah perusahaan atau perorangan yang menggunakan barang modal dengan pembiayaan dari pihak Perusahaan Sewa Guna Usaha (Lessor);
  8. Perusahaan Modal Ventura (Venture Capital Company) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal kedalam suatu Perusahaan Pasangan Usaha (Investee Company) untuk Jangka waktu tertentu;
  9. Perusahaan Pasangan Usaha adalah perusahaan yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal dari Perusahaan Modal Ventura;
  10. Divestasi adalah tindakan penarikan kembali penyertaan modal yang dilakukan oleh Perusahaan Modal Ventura dari Perusahaan Pasangan Usahanya;
  11. Perusahaan Perdagangan Surat Berharga (Securities Company) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan perdagangan surat berharga.
  12. Perusahaan Anjak Piutang (Factoring Company) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan Jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri;
  13. Penjual Piutang (Klien) adalah perusahaan yang menjual dan atau mengalihkan piutang atau tagihannya yang timbul dari transaksi perdagangan kepada Perusahaan Anjak Piutang;
  14. Perusahaan Kartu Kredit (Credit Card Company) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan untuk membeli barang dan Jasa dengan menggunakan kartu kredit;
  15. Pemegang Kartu Kredit adalah nasabah yang mendapat pembiayaan dari Perusahaan Kartu Kredit;
  16. Perusahaan Pembiayaan Konsumen (Consumers Finance Company) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan sistem pembayaran angsuran atau berkala oleh konsumen;
  17. Izin usaha adalah izin untuk melakukan kegiatan usaha dibidang pembiayaan yang ditetapkan oleh Menteri.
  18. Surat Sanggup Bayar (Promissory Note) adalah surat pernyataan kesanggupan tanpa syarat untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada pihak yang tercantum dalam surat tersebut atau kepada penggantinya.
BAB II
BIDANG USAHA
Pasal 2
Lembaga Pembiayaan melakukan kegiatan yang meliputi bidang usaha :
  1. Sewa Guna Usaha;
  2. Modal Ventura;
  3. Perdagangan Surat Berharga;
  4. Anjak Piutang;
  5. Usaha Kartu Kredit;
  6. Pembiayaan Konsumen.
Pasal 3
(1)
Kegiatan Sewa Guna Usaha dilakukan dalam bentuk pengadaan barang modal bagi Penyewa Guna Usaha, baik dengan maupun tanpa hak opsi untuk membeli barang tersebut.
(2)
Dalam kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pengadaan barang modal dapat juga dilakukan dengan cara membeli barang milik Penyewa Guna Usaha yang kemudian disewa gunakan kembali.
(3)
Sepanjang perjanjian Sewa Guna Usaha masih berlaku, hak milik atas barang modal objek transaksi sewa guna usaha berada pada Perusahaan Sewa Guna Usaha.
Pasal 4
(1)
Kegiatan Modal Ventura dilakukan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu Perusahaan Pasangan Usaha untuk :
  1. pengembangan suatu penemuan baru;
  2. pengembangan perusahaan yang pada tahap awal usahanya mengalami kesulitan dana;
  3. membantu perusahaan yang berada pada tahap pengembangan;
  4. membantu perusahaan yang berada dalam tahap kemunduran usaha;
  5. pengembangan proyek penelitian dan rekayasa;
  6. pengembangan pelbagai penggunaan teknologi baru, dan alih teknologi baik dari dalam maupun luar negeri;
  7. membantu pengalihan pemilikan perusahaan.
(2)
Penyertaan modal dalam setiap Perusahaan Pasangan Usaha bersifat sementara dan tidak boleh melebihi jangka waktu 10 (sepuluh) tahun.
(3)
Penarikan kembali penyertaan modal (divestasi) oleh Perusahaan Modal Ventura dalam segala bentuknya, dilaporkan kepada Menteri selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah dilaksanakan.
Pasal 5
Perusahaan Perdagangan Surat Berharga melakukan kegiatan sebagai perantara dan perdagangan surat berharga.
Pasal 6
Kegiatan Anjak Piutang dilakukan dalam bentuk :
  1. pembelian atau pengalihan piutang/tagihan jangka pendek dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri;
  2. penata usahaan penjualan kredit serta penagihan piutang perusahaan klien.
Pasal 7
Kegiatan Kartu Kredit dilakukan dalam bentuk penerbitan kartu kredit yang dapat dimanfaatkan oleh pemegangnya untuk pembayaran pengadaan barang atau jasa.
Pasal 8
Kegiatan Pembiayaan Konsumen dilakukan dalam bentuk penyediaan dana bagi konsumen untuk pembelian barang yang pembayarannya dilakukan secara angsuran atau berkala oleh konsumen.
BAB III
TATA CARA PENDIRIAN DAN PERIZINAN
Pasal 9
(1)
Lembaga Pembiayaan dapat dilakukan oleh :
  1. Bank;
  2. Lembaga Keuangan Bukan Bank;
  3. Perusahaan Pembiayaan.
(2)
Perusahaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c berbentuk Perseroan Terbatas atau Koperasi;
(3)
Saham Perusahaan Pembiayaan yang berbentuk Perseroan Terbatas dapat dimiliki oleh :
  1. Warga Negara Indonesia dan atau Badan Hukum Indonesia;
  2. Badan Usaha Asing dan Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum Indonesia (Usaha Patungan).
(4)
Pemilikan saham oleh Badan Usaha Asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b ditentukan sebesar-besarnya 85% (delapan puluh lima perseratus) dari Modal Disetor.
Pasal 10
(1)
Untuk melakukan usaha lembaga pembiayaan, Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c wajib memperoleh Izin Usaha dari Menteri.
(2)
Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank untuk dapat menjalankan usaha di bidang Sewa Guna Usaha dan Modal Ventura wajib membentuk Perusahaan Pembiayaan.
(3)
Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank untuk dapat menjalankan usaha di bidang Perdagangan Surat Berharga wajib memperoleh izin dari Menteri.
(4)
Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank yang menjalankan usaha di bidang Anjak Piutang, Usaha Kartu Kredit dan Pembiayaan Konsumen wajib melaporkan usahanya kepada Menteri.
Pasal 11
(1)
Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dapat melakukan lebih dari satu kegiatan pembiayaan.
(2)
Perusahaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c wajib secara jelas mencantumkan dalam anggaran dasarnya kegiatan pembiayaan yang dilakukannya.
Pasal 12
(1)
Jumlah Modal Disetor atau Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib bagi Perusahaan Pembiayaan yang melakukan salah satu dari kegiatan Sewa Guna Usaha dan Modal Ventura ditetapkan sebagai berikut :
  1. Perusahaan Swasta Nasional sekurang-kurangnya sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah);
  2. Perusahaan Patungan Indonesia dan Asing sekurang-kurangnya sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah);
  3. Koperasi sekurang-kurangnya sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah);
(2)
Jumlah Modal disetor atau Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib bagi Perusahaan Pembiayaan yang melakukan salah satu dari kegiatan Anjak Piutang, Usaha Kartu Kredit, Pembiayaan Konsumen dan Perdagangan Surat Berharga ditetapkan sebagai berikut :
  1. Perusahaan Swasta Nasional sekurang-kurangnya sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
  2. Perusahaan Patungan Indonesia dan Asing sekurang-kurangnya sebesar Rp. 8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah);
  3. Koperasi sekurang-kurangnya sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).
(3)
Dalam hal Perusahaan Pembiayaan melakukan lebih dari satu kegiatan pembiayaan, jumlah Modal Disetor atau Simpanan Pokok dan Simpanan wajib ditetapkan sebagai berikut :
  1. Perusahaan Swasta Nasional sekurang-kurangnya sebesar Rp. 5.000.0000.000,- (lima milyar rupiah);
  2. Perusahaan Patungan Indonesia dan Asing sekurang-kurangnya sebesar Rp. 15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah);
  3. Koperasi sekurang-kurangnya sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).
Pasal 13
(1)
Untuk memperoleh Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) permohonan diajukan kepada Menteri dengan melampirkan :
  1. Akte Pendirian Perusahaan Pembiayaan yang telah disyahkan menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
  2. Bukti pelunasan modal disetor untuk Perseroan Terbatas atau Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib untuk Koperasi, pada salah satu bank di Indonesia;
  3. Contoh Perjanjian Pembiayaan yang akan digunakan;
  4. Daftar susunan pengurus Perusahaan Pembiayaan;
  5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan;
  6. Neraca Pembukaan Perusahaan Pembiayaan;
  7. Perjanjian Usaha Patungan antara pihak asing dan pihak Indonesia bagi Perusahaan Pembiayaan Patungan yang didalamnya tercermin arah Indonesianisasi dalam pemilikan saham.
(2)
Contoh formulir permohonan izin usaha dimaksud dalam ayat (1) adalah sebagaimana Lampiran I Keputusan ini.
Pasal 14
(1)
Pemberian Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) diberikan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap;
(2)
Izin Usaha berlaku sejak tanggal ditetapkan oleh Menteri dan berlaku selama perusahaan masih menjalankan usahanya;
(3)
Dalam hal permohonan diterima tidak secara lengkap, maka selambat-lambatnya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja diberikan Surat Pemberitahuan kepada pemohon yang menyatakan bahwa permohonan tidak lengkap.
(4)
Contoh Izin Usaha dan Surat Pemberitahuan dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3) adalah sebagaimana Lampiran II.1 dan II.2 Keputusan ini.
Pasal 15
Terhadap pemberian Izin Usaha tidak dikenakan biaya.
BAB IV
PEMBATASAN
Pasal 16
(1)
Perusahaan Pembiayaan dilarang menarik dana secara langsung dari masyarakat dalam bentuk :
  1. Giro;
  2. Deposito;
  3. Tabungan;
  4. Surat Sanggup Bayar (Promissory Note).
(2)
Perusahaan Pembiayaan dapat menerbitkan Surat Sanggup Bayar hanya sebagai jaminan atas hutang kepada Bank yang menjadi krediturnya.
BAB V
PENGAWASAN
Pasal 17
(1)
Setiap Perusahaan Pembiayaan, Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank yang melakukan usaha di bidang pembiayaan wajib menyampaikan laporan operasional dan laporan keuangan secara tahunan kepada Menteri;
(2)
Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah tahun buku perusahaan berakhir;
(3)
Laporan Keuangan tahunan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik disampaikan selambat-lambatnya 12 (dua belas) bulan setelah tahun buku perusahaan berakhir;
(4)
Neraca serta Ikhtisar Perhitungan Laba/Rugi Singkat wajib diumumkan dalam 1 (satu) surat kabar harian selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah tahun buku perusahaan berakhir.
BAB VI
SANKSI
Pasal 18
(1)
Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank serta Perusahaan Pembiayaan yang melakukan kegiatan pembiayaan yang bertentangan dengan ketentuan dalam Keputusan ini dihentikan kegiatannya atau dicabut Izin Usahanya.
(2)
Penghentian kegiatan atau pencabutan Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan setelah :
  1. diberikan peringatan secara tertulis kepada yang bersangkutan sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu 1 (satu) bulan;
  2. dilakukan pembekuan kegiatan atau Izin Usaha untuk jangka waktu 6 (enam) bulan sejak peringatan terakhir.
(3)
Apabila sebelum berakhirnya masa pembekuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b telah dilakukan perbaikan, maka kegiatan atau Izin Usaha diberlakukan kembali;
(4)
Apabila sampai dengan berakhirnya masa pembekuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b tidak juga dilakukan perbaikan, kegiatan dihentikan atau Izin usaha dicabut.
(5)
Contoh penghentian kegiatan dan pencabutan Izin Usaha, peringatan, pembekuan dan pemberlakuan kembali kegiatan dan Izin Usaha adalah sebagaimana Lampiran III.1, III.2, III.3, III.4, III.5, III.6 dan III.7. Keputusan ini.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19
Perusahaan Pembiayaan, Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank yang telah memperoleh Izin Usaha dari Menteri atau telah melakukan kegiatan pembiayaan, tetap dapat menyelenggarakan kegiatannya dengan melakukan penyesuaian kepada ketentuan Keputusan ini, selambat-lambatnya dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal penetapan Keputusan ini.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

buat mw ngeringkas silahkan..
mw d copy smua bolehh
mat lihat...